Kesehatan

BPJS Kesehatan vs Asuransi Swasta: Apa Bedanya dan Mana yang Lebih Menguntungkan?

12 Oktober 2025 | 23:23 WIB
BPJS Kesehatan vs Asuransi Swasta: Apa Bedanya dan Mana yang Lebih Menguntungkan?
Ilustrasi pelayanan BPJS Kesehatan/Foto: dok BPJS Kesehatan

Rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengatur skema baru koordinasi manfaat antara BPJS Kesehatan dan perusahaan asuransi swasta menarik perhatian publik. Banyak masyarakat kini ingin tahu lebih dalam soal perbedaan mendasar antara dua sistem jaminan kesehatan tersebut.

rb-1

Menanggapi hal ini, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa perbedaan antara BPJS Kesehatan dan asuransi swasta dapat dilihat dari berbagai aspek, mulai dari kepesertaan, iuran, cakupan manfaat, akses pelayanan, hingga proses klaim.

Peserta BPJS Kesehatan Mencakup Seluruh Penduduk

Baca Juga: Tangis Wenny Myzon Pegawai PT Timah Usai Viral Hina Honorer Pakai BPJS: Maaf atas Kegaduhan Ini

rb-3

Menurut Rizzky, kepesertaan BPJS Kesehatan bersifat menyeluruh dan wajib bagi seluruh warga negara Indonesia, termasuk warga negara asing (WNA) yang bekerja di Indonesia selama minimal enam bulan.

“Tidak ada batasan usia untuk menjadi peserta, mulai dari bayi baru lahir hingga lansia. Bahkan, tidak diperlukan pemeriksaan medis untuk mendaftar,” ujar Rizzky dalam keterangan resminya.

Iuran Terjangkau, Manfaat Luas

Baca Juga: Hanya PoV, Jadi Alasan Wenny Myzon Pegawai PT Timah BUMN Hina Honorer Pakai BPJS

Berbeda dari asuransi swasta yang premi-nya ditentukan berdasarkan risiko kesehatan, iuran BPJS Kesehatan ditetapkan berdasarkan segmen peserta, bukan kondisi kesehatan.

Besaran iurannya relatif terjangkau, mulai dari Rp35.000 per orang per bulan, bahkan ada peserta yang dibayarkan pemerintah melalui program Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Untuk peserta dari segmen Pekerja Penerima Upah (PPU), iuran ditetapkan sebesar 5% dari gaji bulanan, dengan rincian 4% ditanggung pemberi kerja dan 1% dipotong dari penghasilan pekerja.

“Batas maksimal penghasilan yang dijadikan dasar perhitungan iuran adalah Rp12 juta per bulan,” jelasnya.

Artinya, meskipun seseorang berpenghasilan lebih dari Rp12 juta, potongan iurannya tetap dihitung dari angka tersebut.

“Dengan iuran yang relatif murah, manfaat Program JKN sangat luas dan tidak dibatasi limit biaya, selama sesuai indikasi medis,” tambah Rizzky.

Ribuan Penyakit Dijamin

1 2 Tampilkan Semua
Tag BPJS Kesehatan Keunggulan BPJS Kesehatan Asuransi Kesehatan

Terkait

Terkini