Buntut Penghapusan PT, Titi Anggraini: Jangan Perberat Syarat Parpol Peserta Pemilu

Politik

Jumat, 10 Januari 2025 | 23:59 WIB
Buntut Penghapusan PT, Titi Anggraini: Jangan Perberat Syarat Parpol Peserta Pemilu
Titi Anggraini, Pakar Kepemiluan Universitas Indonesia/Foto: instagram Titi Anggraini

Titi Anggraini, Pakar Hukum Kepemiluan Universitas Indonesia (UI) sekaligus Anggota Dewan Pembina Perludem, mengingatkan agar syarat bagi partai politik peserta pemilu tidak diperberat pasca penghapusan presidential threshold tersebut.

rb-1

Ia menyatakan bahwa persyaratan yang ada saat ini sudah cukup berat dan mahal, dan seharusnya tidak ada perubahan lebih lanjut yang mengarah pada peningkatan hambatan bagi partai-partai non-parlemen.

"Jangan sampai atau tidak perlu ada perubahan syarat partai politik menjadi peserta pemilu. Karena sekarang persyaratan yang ada itu sudah salah satu yang paling berat, paling mahal, paling rumit, paling susah di dunia," kata Titi Anggraini dalam acara Ngaji Konstitusi berjudul "Masa Depan Demokrasi Indonesia: Presidential Threshold Paska Putusan MK" yang diadakan di Jakarta, Jumat (10/1/2025).

Baca Juga: Kampanye di Brebes dan Tegal, Wakil Ketua TKN Tambah Yakin Prabowo-Gibran Menang Satu Putaran

rb-3

Ngaji Konstitusi berjudul "Masa Depan Demokrasi Indonesia: Presidential Threshold Paska Putusan MK" yang diadakan di Jakarta, Jumat (10/1/2025).

Titi Anggraini mengingatkan bahwa syarat partai politik untuk menjadi peserta pemilu yang diatur dalam Pasal 173 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sudah sangat sulit dan mahal.

Beberapa persyaratan tersebut antara lain adalah memiliki kepengurusan di 75 persen dari jumlah kabupaten/kota di provinsi bersangkutan, serta kepengurusan di 50 persen kecamatan di kabupaten/kota.

Selain itu, partai politik juga diwajibkan menyertakan paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan dalam kepengurusan partai tingkat pusat dan memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 orang atau 1/1000 dari jumlah penduduk pada kepengurusan partai politik.

Baca Juga: Ini Dia Daftar 21 Poin Putusan MK Terkait Uji Materi UU Cipta Kerja

"Jangan ada upaya dari pembentuk undang-undang untuk menciptakan barrier to entry baru (hambatan untuk berkompetisi) bagi partai-partai non-parlemen," ujar Titi, dilansir InfoPublik

Titi juga menambahkan bahwa partai politik yang sudah berada di parlemen diuntungkan dengan putusan MK Nomor 55/PUU/XIX/2020 yang menghapuskan kewajiban verifikasi faktual bagi mereka agar dapat terdaftar sebagai peserta pemilu.

Hal ini tentu saja memberikan keuntungan bagi partai-partai yang sudah ada, sementara partai-partai non-parlemen justru akan semakin terhambat jika persyaratannya diperberat.

"Saya berharap pemerintah dan DPR tidak bermanuver untuk memperberat partai non-parlemen agar terdaftar sebagai partai politik peserta pemilu. Jangan sampai ada motif dari parlement untuk menghambat kompetitor dengan memperberat syarat menjadi partai politik peserta pemilu," tambahnya.

Dengan penghapusan ambang batas presiden (presidential threshold), diharapkan pemilu mendatang akan lebih inklusif dan memberi kesempatan lebih besar bagi partai-partai politik non-parlemen untuk berkompetisi.

Namun, Titi Anggraini mengingatkan pentingnya menjaga agar syarat partai politik peserta pemilu tidak semakin diperberat agar demokrasi Indonesia tetap terbuka bagi semua pihak yang ingin berpartisipasi dalam proses politik.***

Tag Pilpres Mahkamah Konstitusi Presidential threshold

Terkini