Hukum

Uji Materi Pasal 21 UU Tipikor, Para Akademisi Minta MK Batasi Tafsir Pasal Ini

12 Oktober 2025 | 20:02 WIB
Uji Materi Pasal 21 UU Tipikor, Para Akademisi Minta MK Batasi Tafsir Pasal Ini
Gedung Mahkamah Konstitusi/Foto: dok MK

Pengujian Pasal 21 Undang Undang Tipikor di Mahkamah Konstitusi (MK) saat ini berada pada tahap sidang pembuktian dan pemeriksaan saksi/ahli. Para akademisi menilai pasal tersebut mengandung norma yang kabur, melanggar asas legalitas, dan berpotensi menyebabkan kriminalisasi berlebihan.

rb-1

Mereka menyoroti frasa "mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung" dalam Pasal 21 UU Tipikor yang dinilai tidak memiliki batasan hukum yang jelas. Ketidakjelasan ini dianggap bertentangan dengan asas lex certa dan lex stricta dalam hukum pidana.

"Tidak ada parameter yang pasti mengenai perbuatan apa yang tergolong ‘tidak langsung’. Akibatnya, aparat penegak hukum bisa menafsirkan secara bebas bahkan terhadap tindakan yang sah seperti pengajuan praperadilan, nasihat advokat, atau sikap diam," kata Prof. Deni Setya Bagus Yuherawan dari Universitas Trunojoyo Madura dalam keterangan tertulis, Minggu (12/10/2025), dilansir Antara.

Baca Juga: Legislator Usul SIM Berlaku Seumur Hidup seperti KTP, Korlantas Ungkit Putusan MK

rb-3

18 Akademisi Hukum Pidana Ajukan Amicus Curiae

Untuk diketahui, sebanyak 18 akademisi hukum pidana dari berbagai universitas di Indonesia menyerahkan dokumen amicus curiae ke Mahkamah Konstitusi dalam perkara Nomor 136/PUU-XXIII/2025 dan Nomor 163/PUU-XXIII/2025 yang diajukan Hasto Kristiyanto.

Dokumen amicus curiae tersebut sudah diserahkan ke MK pada Kamis (9/10/2025).

Baca Juga: Kaesang Gagal Maju Pilkada, MK Menolak Gugatan Pengubahan Syarat Usia  

Pada akademisi hukum tersebut menegaskan bahwa tafsir bebas tersebut melanggar prinsip kepastian hukum yang dijamin konstitusi dan menimbulkan praktik over-kriminalisasi.

1 2 Tampilkan Semua
Tag UU Tipikor Mahkamah Konstitusi Pasal 21 UU Tipikor

Terkait

Terkini