Bupati Meranti Diduga Suap Auditor BPK Demi WTP

Hukum

Sabtu, 08 April 2023 | 00:00 WIB
Bupati Meranti Diduga Suap Auditor BPK Demi WTP

Forumterkininews.id, Jakarta -  Komisi Pemberantasan Korupsi menduga Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil menyuap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, memperoleh predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

rb-1

"Dugaan suap-menyuap terkait pemeriksaan oleh auditor BPK agar Pemkab Kepulauan Meranti memperoleh predikat WTP," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat (8/4).

Ali juga menyebut Muhammad Adil diduga memotong anggaran organisasi perangkat daerah dan menerima fee dari travel umroh

Baca Juga: Ratusan Pengguna Transjakarta Mengeluh, Saldo Uang Elektronik Terpotong Dua Kali

rb-3

"Dugaan korupsinya terkait pemotongan anggaran OPD di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti dan penerimaan fee jasa travel umroh," ujarnya.

Baca Juga: KPK OTT Bupati Meranti dan Puluhan Pejabat Pemkab

Melansir Antara, dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung pada Kamis (6/4) malam tersebut, penyidik KPK mengamankan sebanyak 25 orang yang terdiri atas Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil, ketua Tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Riau, serta sejumlah pejabat dan pihak swasta.

Baca Juga: Adam Deni Langsung Dijebloskan ke Rutan Bareskrim Usai Diperiksa

"Sejauh ini tim KPK mengamankan 25 orang terdiri dari bupati, sekda, kepala dinas dan badan, kepala bidang dan pejabat lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti serta ajudan bupati dan pihak swasta," ujar Ali.

Lembaga antirasuah tersebut juga menyita uang miliaran rupiah dalam OTT terhadap Muhammad Adil.

"Betul, sejauh ini dugaan uang sebagai bukti dalam tangkap tangan ini miliaran rupiah," kata Ali.

Ali menambahkan KPK tidak memandang besar atau kecilnya nilai transaksional dalam sebuah tindak pidana korupsi.

"Sebagai pemahaman bersama, mengenai jumlah uang besar ataupun kecil itu bukan utama dalam pembuktian unsur korupsi," ujarnya.

KPK memastikan akan menindak segala bentuk tindak pidana korupsi selama hal itu terjadi di dalam wewenangnya.

"Sedikit atau banyak sama saja itu perbuatan korupsi, bahkan menerima janji pun bila itu ada transaksi terkait penyalahgunaan jabatan sebagai penyelenggara sudah masuk kategori tindak pidana korupsi," ujarnya.

Tag Hukum Headline KPK OTT KPK Bupati Meranti Kabupaten Meranti Auditor BPK Predikat WTP

Terkini