Cara Klaim Asuransi Mobil, Siapkan Persyaratan Ini
Ekonomi Bisnis
 230720252.jpeg)
Jika kendaraan masih bisa diperbaiki, mobil akan dibawa ke bengkel rekanan. Namun, bila terjadi kehilangan atau kerusakan total, maka Sinar Mas akan memberikan ganti rugi sesuai jaminan polis, bukan perbaikan kendaraan.
Syarat Dokumen Klaim
Setiap jenis klaim memiliki persyaratan dokumen yang berbeda. Berikut rincian utamanya:
Klaim kerusakan ringan (Partial Loss)
Formulir klaim, STNK, SIM, KTP, dan laporan kepolisian jika ada kerusakan parah atau akibat perbuatan jahat.
Klaim kerusakan berat (Constructive Total Loss)
BPKB dan STNK asli, kunci mobil, faktur asli, surat blokir STNK, kwitansi bermaterai, serta surat pernyataan subrogasi.
Klaim kehilangan kendaraan (Stolen)
Formulir klaim, STNK, kunci mobil, KTP, serta laporan resmi kepolisian.
Biaya Klaim
Setiap klaim akan dikenakan biaya own risk (OR) minimal Rp300.000, baik untuk klaim kerusakan sebagian, kerusakan total, maupun kehilangan.
Biaya ini dibebankan kepada nasabah sebagai bagian dari tanggung jawab sendiri dan tidak dapat dikembalikan.
Tips Agar Klaim Tidak Ditolak
Agar klaim berjalan lancar dan tidak ditolak oleh perusahaan asuransi, nasabah sebaiknya memperhatikan hal-hal berikut:
- Pastikan polis masih aktif dan premi dibayar tepat waktu.
- Polis tidak dalam masa tunggu 30–60 hari setelah diterbitkan.
- Klaim diajukan dalam batas waktu maksimal 5 hari setelah kejadian.
- Risiko yang diajukan tidak termasuk pengecualian yang tercantum dalam polis.
- Semua dokumen persyaratan sudah lengkap.
- Perhatikan ketentuan klaim antarwilayah, misalnya kerugian terjadi di luar kota tempat polis terdaftar.
Dengan memahami langkah, syarat, dan ketentuan klaim, nasabah Asuransi Mobil Sinar Mas dapat lebih mudah mendapatkan hak perlindungan sesuai dengan polis yang dimiliki.
Sumber: Lifepal