Cara Melaporkan Tindak Pidana ke Polisi, Belajar dari Kasus Penembakan Bos Rental Mobil di Tol

Hukum

Jumat, 03 Januari 2025 | 14:21 WIB
Cara Melaporkan Tindak Pidana ke Polisi, Belajar dari Kasus Penembakan Bos Rental Mobil di Tol
Ilustrasi lapor tindak pidana ke polisi (Instagram)

Kasus penembakan bos rental mobil, Ilyas Abdurahman, oleh komplotan pelaku penggelapan mobil membuat gempar publik.

rb-1

Kasus yang menimpa bos rental mobil, Ilyas Abdurahman itu terjadi Kamis (2/1/2025) dini hari di KM 45 rest area Tol Tangerang-Merak.

Dalam kasus penembakan bos rental, Ilyas Abdurahman, muncul kabar kalau kepolisian menolak permintaan ilyas untuk mengejar komplotan mobil tersebut.

Baca Juga: Dugaan Penipuan Travel Umrah, Della Puspita Bantah Tuduhan Penggelapan Mobil

rb-3

Namun isu itu ditepis oleh Kasi Humas Polresta Tangerang, Ipda Purbawa.

Menurutnya, kepolisian bukan menolak, namun meminta korban untuk membuat laporan terlebih dahulu sesuai prosedur operasi standar (SOP) di kepolisian.

"Kami luruskan bahwa oleh kepolisian Polsek Cinangka di sana sempat ditemui dan disarankan untuk membuat laporan polisi terlebih dahulu," kata Ipda Purbawa dikutip dari kanal YouTube TvOne, Jumat (3/1/2024).

Baca Juga: Terungkap! Begini Kronologi Dugaan Penggelapan Mobil Milik Kimberly Ryder

Menurut Ipda Purbawa, laporan polisi ini menjadi dasar pihak kepolisian untuk melakukan pendampingan mencari kendaraan korban.

"Jadi bukan kepolisian menolak karena kepolisian untuk mencari atau mendampingi itu harus punya dasar aturan hukum, yaitu harus ada laporan terlebih dahulu sehingga bisa dilakukan pendampingan," katanya.

Lantas bagaimanakah prosedur melaporkan tindak pidana ke kepolisian? Berikut ulasannya.

Ilustrasi polisi berbincang dengan masyarakat (Instagram)

Dikutip dari laman mediahub.polri.go.id, ada tujuh langkah dalam membuat laporan tindak pidana ke kepolisian.

Laporan tersebut berlaku dalam posisi jika kita melihat peristiwa pidana atau kita sendiri yang menjadi korban tindak pidana.

“Jika kamu menjadi korban atau saksi tindak pidana, kamu dapat melaporkannya ke kantor kepolisian terdekat,” demikian bunyi keterangan dalam laman tersebut, dikutip Jumat (3/1/2025).

Dan berikut adalah langkah-langkah melaporkan tindak pidana ke kepolisiah:

1. Datang ke kantor kepolisian terdekat, seperti polsek, polres, polda, atau mabes polri.

2. Cari bagian SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu).

3. Sampaikan maksud dan tujuan kamu datang ke kantor kepolisian.

4. Isi formulir laporan polisi.

5. Jelaskan kronologis kejadian tindak pidana yang kamu alami atau saksikan.

6. Berikan bukti-bukti dan saksi yang mendukung laporan kamu, jika ada.

7. Terima tanda terima laporan polisi.

Demikian ulasan mengenai cara melaporkan tindak pidana ke kepolisian. Semoga bermanfaat dan menambah wawasan.

Tag Penggelapan Mobil bos rental mobil Ilyas Abdurahman cara melaporkan tindak pidana

Terkini