Cara Mudah Registrasi IMEI Gratis Agar HP dari Luar Negeri Bisa Dipakai di Indonesia
Pernah mengalami HP dari luar negeri yang tidak bisa terhubung ke jaringan seluler saat tiba di Indonesia? Penyebabnya biasanya karena IMEI (International Mobile Equipment Identity) perangkat belum terdaftar di database Kementerian Perindustrian. Akibatnya, HP hanya bisa digunakan untuk WiFi, tanpa akses ke layanan telepon atau SMS.
Untuk menghindari hal ini, pemilik HP yang dibeli atau dibawa dari luar negeri wajib melakukan registrasi IMEI. Prosesnya kini bisa dilakukan gratis, resmi, dan praktis, baik secara online maupun di bandara.
Baca Juga: Timur Tengah Memanas, Kemenperin Antisipasi Dampak di Sektor Industri
Apa Itu IMEI dan Fungsinya?
imeiappheader (Imei)
IMEI adalah nomor identifikasi unik yang dimiliki setiap perangkat ponsel, biasanya terdiri dari 15 digit angka. Nomor ini seperti “sidik jari” bagi HP, karena tidak ada dua perangkat yang memiliki IMEI sama.
Fungsinya antara lain:
Baca Juga: IMEI Ilegal Libatkan Oknum ASN Kemenperin, Ada 6 Tersangka
-
Mengidentifikasi perangkat di jaringan seluler.
-
Memudahkan pelacakan ponsel yang hilang atau dicuri.
-
Menjadi acuan bagi operator dan pemerintah untuk memblokir perangkat ilegal.
Pemerintah Indonesia mewajibkan registrasi IMEI untuk mencegah peredaran ponsel black market, melindungi konsumen dari risiko perangkat tidak resmi, dan memastikan kualitas layanan jaringan.
Jika IMEI tidak terdaftar, perangkat tidak akan bisa menggunakan jaringan seluler, hanya WiFi, dan nilai jualnya akan turun di Indonesia.
Siapa Saja yang Harus Registrasi IMEI?
imei-check (www.technowize.com)
Tidak semua pengguna perlu mendaftar. HP yang dibeli di toko resmi Indonesia umumnya sudah otomatis terdaftar. Registrasi diperlukan bagi yang:
-
Membawa HP baru dari luar negeri (termasuk saat liburan).
-
Menerima kiriman HP dari luar negeri.
-
Membawa tablet atau perangkat IoT dengan SIM card dari luar negeri.
-
Memiliki HP black market (dengan prosedur tambahan).
Syarat utama pendaftaran gratis antara lain: paspor, boarding pass, bukti pembelian, nomor IMEI (cek dengan *#06#), serta batas maksimal dua perangkat per orang dalam setahun.
Cara Registrasi IMEI Gratis
Via Online (Bea Cukai):
-
Akses Website Bea Cukai atau aplikasi Mobile Bea Cukai.
-
Isi formulir dengan data diri, detail perjalanan, dan informasi perangkat.
-
Unggah dokumen pendukung (paspor, boarding pass, bukti pembelian).
-
Simpan QR code registrasi untuk ditunjukkan saat tiba di bandara.
Di Bandara:
-
Kunjungi counter Bea Cukai setelah melewati imigrasi.
-
Isi formulir dan serahkan dokumen beserta perangkat untuk pengecekan.
-
IMEI aktif maksimal dalam 24 jam.
Catatan Penting: Pendaftaran harus dilakukan maksimal 60 hari setelah kedatangan. Untuk turis atau WNA, IMEI hanya aktif sesuai masa izin tinggal. Nilai barang di atas USD 500 akan dikenakan pajak sesuai aturan.
Akibat Jika Tidak Mendaftarkan IMEI
imei
Jika IMEI HP tidak terdaftar di sistem resmi, pemilik akan menghadapi beberapa kerugian, antara lain:
-
Tidak bisa terhubung ke jaringan seluler (telepon, SMS, internet via kartu SIM tidak berfungsi).
-
Hanya bisa digunakan melalui WiFi, sehingga mobilitas penggunaan sangat terbatas.
-
Tidak dapat klaim garansi resmi di Indonesia.
-
Nilai jual turun drastis, karena pembeli enggan membeli HP yang tidak bisa digunakan dengan kartu SIM lokal.
-
Potensi diblokir permanen, sehingga perangkat tidak bisa digunakan di jaringan mana pun di Indonesia.