Cegah Kriminalitas, Apartemen Green Pramuka City Perbanyak CCTV

Hukum

Sabtu, 04 Februari 2023 | 00:00 WIB
Cegah Kriminalitas, Apartemen Green Pramuka City Perbanyak CCTV

Forumterkininews.id, Jakarta - Pengelola Apartemen Green Pramuka City punya cara guna mencegah tindak kriminalitas di lingkungannya. Mereka akan memperbanyak CCTV dan melarang para pemilik unit untuk menyewakan kamar secara harian.

rb-1

Hal itu diungkapkan Head of Communications Green Pramuka City, Lusida Sinaga, seperti dikutip dari Antara, Sabtu (4/2).

“Kita memanfaatkan teknologi untuk menutup celah terjadinya kriminalitas. Dengan memperbanyak CCTV serta memastikan kartu akses hanya dipegang penghuni apartemen,” katanya.

Selain itu, pengelola melarang para pemilik untuk menyewakan unit secara harian serta menggunakan jasa agen penyewaan tidak resmi.

Baca Juga: Jaksa Juga Pikir-pikir Ajukan Banding AG

rb-3

Manajemen Green Pramuka City telah mengatur ketentuan terkait dengan sewa-menyewa unit rumah susun. Hal ini tercantum di House Rule Bab XIV Perihal Sewa-Menyewa yang mengatur bahwa pemilik wajib melaporkan kepada pengelola mengenai data identitas penyewa dan agen perantara dalam waktu selambat-lambatnya 1x24 jam apabila ingin disewakan.

“Dalam kebijakan ini di setiap lobi hunian juga telah dipasang spanduk (banner) yang menyatakan larangan sewa unit harian,” ucap Lusida.

Kemudian manajemen Green Pramuka City tidak akan menoleransi penyalahgunaan unit rumah susun. Apabila melanggar ketentuan sewa-menyewa serta patut diduga dijadikan sarana tindak kejahatan.

Baca Juga: Ibu-Anak Tewas di Cinere, Polisi Tunggu Hasil Patalogi Anatomi

“Manajemen Green Pramuka City akan langsung memblokir akses masuk ke unit jika ada penyalahgunaan,” kata Lusida.

Sementara itu apabila ada laporan dari penghuni lain terkait pemakaian unit rumah susun yang menimbulkan ketidaknyamanan bagi penghuni lain, pihak keamanan dan "customer service" pengelolaan biasanya akan mendatangi unit tersebut.

"Apabila terbukti unit disewa harian dan mengganggu, maka akses unit langsung diblokir dan penyewa dikeluarkan," kata Lusida.

Selain itu jika pihaknya mendapatkan laporan dari penghuni terkait unit di sekitar mereka yang mencurigakan maka akan langsung diteruskan ke pihak-pihak terkait.

Kemudian guna mencegah kriminalitas ini pihaknya melibatkan tiga pilar diantaranya Kecamatan, Koramil dan Kepolisian.

“Kerja sama dengan tiga pilar sebagai dukungan dalam sebagai upaya mencegah kriminalitas di apartemen,” ujar Lusida.

Tag Hukum Apartemen Green Pramuka City Cegah Kriminalitas Larang Sewa Harian Perbanyak CCTV

Terkini