Dedi Mulyadi Temukan Aliran Dana Janggal, Aqua Setor ke PDAM dan PJT
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi heran adanya dugaan pembayaran atau setor dana dari perusahaan Aqua ke PDAM Sunggal dan juga ke dua perusahaan daerah lain, yaitu PDAM dan Perum Jasa Tirta (PJT) II.
Dalam penelusurannya, KDM menemukan bahwa Aqua membayar pajak atau biaya kepada PDAM, padahal Aqua tidak mengambil air dari PDAM.
"Kenapa harus bayar ke PDAM?" singgung Dedi Mulyadi lewat unggahan di akun media sosial miliknya dilihat FT News, Kamis 30 Oktober 2025.
Baca Juga: Banjir Kecaman Air Aqua Sumur Bor, Warganet: Gambar Gunung Ganti Mesin Pompa
Aqua memiliki surat izin pengusahaan air tanah (SIPA) dan tidak bergantung pada air permukaan atau sungai yang dikelola PDAM atau PJT.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. [Istimewa]
Oleh karena itu, KDM menilai bahwa PDAM tidak berhak memungut biaya atau pajak dari Aqua dan menegaskan akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pembayaran tersebut agar tidak terjadi pungutan yang tidak adil dan ganda kepada Aqua.
Baca Juga: Ini 5 Fakta Menarik Hasil Sidak KDM di Pabrik Aqua Subang
"Bukan air PDAM, kenapa bayarnya harus ke PDAM," heran Dedi Mulyadi.
KDM juga heran karena Aqua selama ini membayar pajak ke tiga tempat: ke Bapenda, PDAM, dan PJT, padahal menurutnya itu tidak seharusnya terjadi. KDM menolak adanya pemaksaan atau pemungutan tidak sah oleh PDAM dan PJT kepada Aqua.
"Nanti kita evaluasi. Nanti bayar pajak satu aja, pajak air bawah tanah, pajak mata air," tukasnya.
Temuan KDM itu kontras, dengan yang dialami warga sekitar harus membeli air untuk keperluan sehari-hari.
Hal ini terungkap saat Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menemui warga usai sidak ke perusahaan air mineral Aqua di Subang.
"Di sini kan air melimpah di sini, ke setiap warga ada aliran air gak ke setiap rumah?" tanya Dedi Mulyadi atau akrab dipanggil KDM.
"Gak ada," jawab warga serempak.
KDM lalu bertanya, warga sekitar mendapat air dari mana. Warga pun menjawab kalau air keperluan sehari-hari didapat dari PDAM dan harus bayar.
KDM sidak pabrik Aqua di Subang. [Youtube Kdm]
"Bayar," kata warga kompak.
KDM menyampaikan rencananya agar warga mendapatkan air yang langsung dialirkan ke rumah warga. KDM lalu menyinggung Pasal 33 UUD 1945 yang berisi bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasi negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Bahkan, warga juga membeberkan pekerja di perusahaan Aqua, tidak ada dari penduduk lokal.
"Katanya pekerjanya orang sini semua?" tanya KDM.
"Bohong," jawab warga.