Demo Buruh Tuntut Kenaikan Upah 2024 di Balai Kota Ricuh

FTNews, Jakarta – Polisi berhasil membubarkan massa buruh yang ricuh saat menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (21/11). Saat berdemo mereka merusak pagar Balai Kota.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan awalnya para buruh melaksanakan aksi sesuai dengan ketentuan peraturan Undang-Undang.

“Siang hari ini kami memberikan pelayanan sesuai ketentuan. Tadi ekskalasinya meningkat sekitar pukul 14.00 WIB,” kata Susatyo, di Jakarta, Selasa (21/11).

Kemudian massa aksi mulai ricuh sekitar pukul 15.00 WIB hingga merusak pagar Balai Kota dan membawanya ke tengah jalan. Terkait tindakan ini, pihaknya langsung membubarkan massa aksi yang mulai anarkis tersebut.

“Dia berharap bahwa aksi ini bisa berjalan dengan tertib. Sehingga atas nama UU kami perlu membubarkan aksi ini karena sudah tidak sesuai dengan ketentuan. Sudah mulai melakukan pengrusakan,” ungkap Susatyo.

Dalam Undang-Undang No 9 Tahun 1998 soal cara penyampaian pendapat di muka umum, tidak mengatur penyampaian pendapat melalui media massa, baik cetak maupun elektronika dan hak mogok pekerja di lingkungan kerjanya.

“Dalam ketentuan UU tersebut, terkait dengan penyampaian aspirasi itu harus disampaikan secara tertib,” tukas Susatyo.

Kemudian dengan ketentuan undang-undang tersebut, massa aksi bisa membubarkan diri dengan kondusif.

“Tentunya aksi ini telah berjalan dengan tertib. Semoga bisa menjadi pelajaran semuanya bahwa aksi di kawasan Jakpus ini secara umumnya tentunya bisa dengan cara tertib dan baik,” beber Susatyo.

“Apabila tadi ada terjadi keributan dan segala macamnya itu sudah diamankan. Alhamdulillah hari ini bisa dibubarkan dengan tertib,” lanjut Susatyo.

Terkait kenaikan UMP, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono resmi menetapkan UMP 2024 sebesar Rp 5.067.381.

BACA JUGA:   Wanita Penghibur Tewas Dicekik Pacarnya Sendiri di Duren Sawit

Heru memastikan penetapan UMP telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 51 Tahun 2023 Tentang Pengupahan.

Artikel Terkait