Denny Indrayana Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Dugaan Pembocoran Rahasia Negara

Forumterkininews.id, Jakarta – Mantan Wamenkumham Denny Indrayana dilaporkan ke Bareskrim Polri atas kasus dugaan pembocoran rahasia negara di Mahkamah Konstitusi (MK) yang belum diputuskan.

Denny Indrayana dilaporkan oleh seseorang berinisial AWW pada Rabu, 31 Mei 2023. Selain terkait pembocoran rahasia negara, Denny yang juga ahli hukum Tata Negara itu diduga melakukan ujaran kebencian, berita bohong, penghinaan terhadap penguasa.

Hal tersebut berdasarkan pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI dengan pelapor atas nama AWW.

“Terlapor yang dilaporkan pada Rabu, 31 Mei 2023 yaitu, atas nama pemilik atau pengguna/penguasa Akun Twitter @dennyindrayana, dan pemilik atau pengguna/penguasa akun Instagram @dennyindrayana99,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (2/6).

Ia juga mengatakan saat ini penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri tengah melakukan pendalaman.

“Saat ini sedang dilakukan pendalaman oleh penyidik Bareskrim Polri,” ucapnya.

Irjen Sandi menegaskan bahwa Denny Indrayana dilaporkan terkait kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian, berita bohong, penghinaan terhadap penguasa, dan pembocoran rahasia negara.

Hal tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan Pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.

Sementara, kata Sandi, sejumlah saksi dalam pelaporan tersebut, yakni berinisial WS dan AF. Kemudian barang bukti yang ditemukan berupa 1 bundle tangkapan layar akun Instagram @dennyindrayana99 dan 1 buah flashdisk berwarna putih merk Sony 16 GG.

BACA JUGA:   Ayah Lesti Kejora Maafkan Perbuatan KDRT Rizky Billar

Jenderal polisi bintang dua itu menambahkan, kronologi terkait kasus tersebut, pada 31 Mei 2023 pelapor melihat postingan di media sosial Twitter dengan nama akun @dennyindrayana dan media sosial Instagram dengan nama akun @dennyindrayana99 yang diduga akun milik Denny Indrayana.

Kata Sandi, postingan tersebut menurut pelapor, diduga mengandung unsur ujaran kebencian (SARA), berita bohong (Hoax), penghinaan terhadap penguasa dan pembocoran rahasia negara.

Sebelumnya diketahui, pada Senin (29/5), Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyebut MK akan mencari orang yang diduga membocorkan informasi soal putusan terkait uji materi sistem pemilu legislatif.

Pada Minggu (28/5), Denny Indrayana melalui akun Twitter @dennyindrayana menyebutkan, “Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja.”

Dalam cuitannya, Denny juga sempat menyinggung soal sumbernya di Mahkamah Konstitusi. Namun, dia memastikan sumbernya bukan merupakan hakim konstitusi..

Artikel Terkait

Oknum Pengacara Penembak Pemilik Warkop Ditangkap!

FT News - Polisi menangkap terduga pelaku penembakan yang...

Saat Banjir Rob Melanda, Remaja di Belawan Malah Tawuran

FT News - Meski banjir rob melanda kawasan pesisir...

Tersangka Sempat Beli Gorengan Sebelum Perkosa-Bunuh Gadis Penjual Gorengan

FT News - Polisi mengungkap kronologi pemerkosaan dan pembunuhan...

Edarkan Ganja, Pria Paruh Baya di Langkat Dicokok Polisi

FT News - Polisi menangkap seorang pengedar narkoba jenis...