Dewas KPK Pastikan Johanis Tanak Tak Langgar Kode Etik

Forumterkininews.id, Jakarta – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak dinyatakan tidak langgar kode etik oleh Dewan Pengawas (Dewas). Dalam perkara chat (percakapan) dengan Plh Dirjen Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya (ESDM) Idris Froyoto Sihit.

Ketua Majelis Etik Dewas KPK, Harjono ungkapkan itu saat membacakan amar putusan. Dalam sidang kode etik yang digelar di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Kamis (22/9).

“Menyatakan terperiksa Johanis Tanak tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku,” kata Ketua Majelis Etik Dewas KPK

Dalam amar putusan tersebut Tanak dinyatakan tidak melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf j dan Pasal 4 ayat (2) huruf a dan b PerDewan Pengawas Nomor 03 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK.

Majelis Etik Dewas KPK yang beranggotakan anggota Dewas Syamsuddin Haris dan Albertina Ho, juga kemudian memulihkan nama baik. Serta hak Tanak seperti sedia kala.

“Memulihkan hak terperiksa Johanis Tanak dalam kemampuan dan harkat serta martabatnya pada keadaan semula,” ujar Harjono.

Untuk diketahui, sidang kode etik terhadap Tanak digelar terkait dengan beredar-nya tangkap layar percakapan. Antara Tanak dengan Plh Dirjen Minerba di ESDM Idris Froyoto Sihite.

Pada Selasa (18/4), Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyampaikan bahwa Johanis Tanak secara langsung sudah mengklarifikasi hal tersebut kepada media. Dia mengatakan percakapan tersebut terjadi sebelum Tanak menjabat pimpinan KPK.

Artikel Terkait

Saat Banjir Rob Melanda, Remaja di Belawan Malah Tawuran

FT News - Meski banjir rob melanda kawasan pesisir...

Tersangka Sempat Beli Gorengan Sebelum Perkosa-Bunuh Gadis Penjual Gorengan

FT News - Polisi mengungkap kronologi pemerkosaan dan pembunuhan...

Edarkan Ganja, Pria Paruh Baya di Langkat Dicokok Polisi

FT News - Polisi menangkap seorang pengedar narkoba jenis...