Dianggap Naikkan UMP Sepihak, Anies Bakal Dilaporin ke Kemendagri

Forumterkininews.id, Jakarta – Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) akan melaporkan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait kepala daerah yang menaikkan UMP tidak berdasarkan Peraturan Pemerintah.

Karo Humas Kemnaker Chairul Fadhly Harahap mengatakan, Kemenaker menyayangkan keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang merevisi kenaikan UMP DKI Jakarta dari 0,8 persen jadi 5,1 persen.

Chairul Fadhly Harahap menegaskan, kenaikan UMP 2022 mesti sesuai dengan formula baru dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

“Kemnaker menyayangkan sikap Anies yang menaikkan UMP tidak sesuai aturan yang berlaku. Menurut hemat saya, amanat undang-undang telah resmi menjadi acuan di negara kita. Hal tersebut menjadi bagian yang harus ditegakkan dan dilaksanakan sesuai aturannya,” kata Chairul saat dihubungi, Senin (20/12).

Berdasarkan penghitungan dengan PP 36/2021, Kemnaker menetapkan rata-rata kenaikan UMP sebesar 1,09 persen. PP 36/2021 tentang Pengupahan itu merupakan peraturan turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Chairul pun mengatakan, Kemnaker akan berkoordinasi dengan Kemendagri menindaklanjuti keputusan kepala daerah yang menetapkan UMP tidak berdasarkan PP 36/2021.

Ia menegaskan, Kemnaker terus mengawal pelaksanaan PP 36/2021.

“Ini kan ada irisannya dengan pelaksanaan yang berlaku di pemerintah daerah. Yaitu sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014. Sehingga nanti ada sikap lebih lanjut dari teman-teman yang menaungi kepada para pimpinan daerah,” tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta merevisi besaran kenaikan upah minimum provinsi DKI Jakarta 2022. Dari semula hanya naik 0,85 persen, UMP diputuskan naik 5,1 persen dengan sejumlah pertimbangan.

Pertimbangan Anies

Anies melalui keterangan resmi Pemprov DKI, Sabtu (18/12), menjelaskan, revisi kenaikan besaran UMP DKI 2022 didasarkan kajian Bank Indonesia. Dimana kajian tersebut menunjukkan proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2022 mencapai 4,7 persen sampai 5,5 persen.

BACA JUGA:   Polisi Pantau Kelancaran Jalur Tamu VVIP KTT G20 Bali Gunakan Teknologi Canggih

Kemudian inflasi akan terkendali di posisi 3 persen (2-4 persen). Selain itu, proyeksi Institute for Development of Economics and Finance (Indef) bahwa tingkat pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2022 meningkat sebesar 4,3 persen.

Selain mempertimbangkan sentimen positif dari kajian dan proyeksi ekonomi Indonesia. Keputusan kenaikan UMP juga didasari kajian ulang dan pembahasan kembali bersama pemangku kepentingan terkait.

Atas pertimbangan itu, Anies merevisi dan menaikkan UMP tahun 2022 menjadi sebesar Rp 4.641.854. Angka ini naik 5,1 persen atau senilai Rp 225.667 dari UMP tahun 2021.

Sebelumnya, dalam keputusan yang diumumkan pada 22 November 2021, untuk UMP 2022, Pemprov DKI memutuskan kenaikan sebesar Rp 37.748,988 atau 0,85 persen dari UMP DKI 2021.

Artikel Terkait