Didampingi Tim Hukum, Hasto Kristiyanto Penuhi Panggilan KPK
Hukum

FTNeWS- Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto bersama tim kuasa hukumnya, hadir memenuhi panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (10/6).
"Seperti yang saya janjikan selaku warga negara taat hukum. Saya penuhi panggilan dari KPK," ujar Hasto kepada awak media di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
KPK sendiri memanggil Hasto dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus suap Harun Masiku kepada Komisioner KPU Periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.
Baca Juga: Direktur Industri Logam Kemenperin Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Impor Besi dan Baja
"Saya hadir untuk memberikan keterangan. Dalam kapasitas sebagai saksi atas persoalan yang berkaitan dengan Harun Masiku," paparnya.
"Saya akan memberikan keterangan yang sebaik-baiknya. Setelah tugas sebagai saksi ini saya jalankan saya akan berikan keterangan pers selengkapnya," sambungnya.
Sebagai informasi, ini bukan kali pertama Hasto penyidik KPK memeriksa Hasto soal kasus Harun Masiku. Lantaran sebelumnya pada Januari dan Februari 2020 KPK juga telah memeriksanya.
Baca Juga: 142 Orang Alami Kerugian Rp24 Miliar Akibat Penipuan Doni Salmanan
Kasus Harun Masiku
Nama Harun Masiku sendiri kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK lantaran hingga kini keberadaannya belum terendus.
Kasus yang menjerat Harun Masiku ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait suap untuk PAW Anggota DPR 2019-2024. Yang menjerat Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan. Harun diduga menyuap Wahyu Setiawan agar bisa menjadi pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR namun meninggal dunia.
Hakim pengadilan sendiri telah mengadili Wahyu Setiawan dan menyatakan ia bersalah menerima suap. Wahyu menerima suap SGD 19 ribu dan SGD 38.350 atau setara Rp 600 juta bersama Agustiani Tio Fridelina.
Suap itu ia berikan lewat seorang bernama Saeful Bahri. Hal ini agar Wahyu dapat mengkondisikan KPU untuk menyetujui permohonan PAN anggota DPR RI Dapil Sumatera Selatan I kepada Harun Masiku.