Diduga Berpihak Saat Tangani Kasus Hak Waris, AKBP Bambang Kayun jadi Tersangka

Hukum

Rabu, 23 November 2022 | 00:00 WIB
Diduga Berpihak Saat Tangani Kasus Hak Waris, AKBP Bambang Kayun jadi Tersangka

Forumterkininews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan anggota Divisi Hukum Polri AKBP Bambang Kayun Bagus PS sebagai tersangka kasus suap pemalsuan surat perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia. Bambang disebut menerima suap dalam kasus ini.

rb-1

“KPK memulai penyidikan baru mengenai dugaan korupsi suap dan gratifikasi terkait dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT ACM (Aria Citra Mulia),” ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (23/11).

Menurut Ali, selain AKBP Bambang Kayun, terdapat juga salah satu tersangka dari pihak swasta yang tak diinformasikan identitasnya.

Baca Juga: KPK Tahan Sembilan Tersangka Kasus Korupsi Tukin di Kementerian ESDM 

rb-3

“Adapun pihak yang menjadi tersangka salah satunya benar pejabat di Divisi Hukum Kepolisian RI saat itu dan juga dari pihak swasta .” Kata Ali Fikri

Selain itu, KPK menurut Ali akan terbuka terhadap kasus ini, dan menyampaikan setiap perkembangan perkara ini kepada publik serta berharap adanya dukungan yang maksimal dari semua pihak untuk membawa perkara ini sampai ke tahap persidangan.

“KPK akan menyampaikan identitas pihak yang ditetapkan sebagai tersangka setelah proses penyidikan dinyatakan cukup. Termasuk penjelasan kronologi dugaan perbuatan pidananya dan pasal yang disangkakan,“ jelas Fikri.

Baca Juga: Prabowo Subianto Sebut Raffi Ahmad Setia, Ternyata Ini Alasannya!

Konstruksi Kasus

Kasus yang mendera Bambang Kayun bermula dari sengketa waris PT Ari Citra Mulia antara Herwansyah dan Emilya Said melawan Dewi Ariati. Emilya merupakan putri dari pemilik PT Ari Citra Mulia, H.M. Said Kapi, dari pernikahan keduanya. Herwansyah adalah suami dari Emilya. Sementara Dewi merupakan istri keempat Said.

Dewi melaporkan Emilya ke polisi September 2016. Saat itu Dewi menuding Emilya dan Herwansyah membuat surat Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Sirkuler palsu. Dalam surat itu, saham yang sebelumnya dipegang oleh ketiga anak Dewi dialihkan.

Pengalihan saham itu yang kemudian membuat Emilya Said dan Herwansyah mampu mencairkan uang mendiang Said Kapi sebesar Rp2 triliun. Dimana uang tersebut tersimpan di sebuah bank di luar negeri.

Laporan Dewi itu mandek di Bareskrim Polri meskipun sudah berjalan lebih dari enam tahun. Kemudian Emilya Said dan Herwansyah telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang namun hingga kini belum juga tertangkap.

Bambang Kayun yang pernah masih menjabat sebagai Kassubag Pidana dan Hak Asasi Manusia atau HAM bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri pada tahun 2013 sampai dengan 2019. Dirinya diduga menerima suap dari Emilya dan Herwansyah.

Tag Hukum Headline KPK Bareskrim Polri Hak Waris AKBP Bambang Kayun Divisi Hukum

Terkini