Diduga Terima Gratifikasi, IYCN Laporkan Suharso Manoarfa ke KPK
Hukum

Forumterkininews.id, Jakarta - Ketua Indonesia Youth Community Network (IYCN), Fadli Rumakefing melaporkan dugaan korupsi yang dilakukan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional atau Bappenas Suharso Monoarfa.
“Kami dari IYCN menyampaikan pengaduan masyarakat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait dugaan gratifikasi dan kejanggalan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Suharso,†kata Fadli, di depan Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (14/7).
Fadli menyebut, Suharso dalam beberapa kesempatan telah melanggar etika seorang penyelenggara negara. Seperti, menggunakan pesawat jet untuk kepentingan pribadinya.
Baca Juga: Berkas Dilimpahkan, PN Jaksel Gugurkan Praperadilan Hasto Kristiyanto Terkait Tersangka Suap
“Kami sudah melampirkan beberapa bukti terkait perjalanan Suharso menggunakan pesawat jet pribadi. Tentu dalam hal ini, sangat bertentangan dengan etika pejabat yang tidak boleh menerima fasilitas dari luar,†jelasnya.
“Kami akan terus mengawal kasus ini sampai KPK benar-benar menindaklanjuti laporan kami,†tambah Fadli.
Fadli melaporkan dugaan kasus gratifikasi Suharso Monoarfa didampingi tiga kuasa hukumnya yaitu, Muhammad Hidayat, Jalal Wangsi, dan Fadhil Nugraha Sofyan, dengan nomor informasi 2022-A-02449.
Baca Juga: Tidak Bawa Putri Candrawathi Visum jadi Penyesalan Ferdy Sambo
Sebagai informasi, berdasarkan LHKPN yang diakses melalui elhkpn.kpk.go.id, pada 2018 Suharso memiliki kekayaan sebesar Rp 84.279.899. Saat itu Suharso masih menjabat anggota Dewan Pertimbangan Presiden.
Suharso hanya melaporkan memiliki kas dan setara kas lainnya. Ketua Umum PPP itu tak melaporkan memiliki harta lainnya.
Sementara satu tahun berselang, yakni pada 2019 harta Suharso meningkat pesat sebesar Rp 59.861.206.050. Di tahun berikutnya, pada 2020 Suharso melaporkan memiliki harta sebesar Rp 69.793.308.036.
Sedangkan tahun 2021, Suharso melaporkan memiliki harta sebesar Rp 73.064.251.480.