Dilarang Per 1 Januari, TikTok Gugat Montana

Forumterkininews.id, Montana- TikTok mengajukan gugatan setelah dilarang untuk digunakan di negara baian AS, Montana.

Melansir Reuters, TikTok berpendapat larangan tersebut, yang akan berlaku pada 1 Januari, melanggar hak Amandemen Pertama perusahaan dan pengguna.

Namun, gugatan yang diajukan di Pengadilan Distrik AS di Montana, juga berpendapat bahwa larangan itu didahului oleh undang-undang federal.

Karena mengganggu masalah yang menjadi perhatian federal eksklusif dan melanggar Klausul Perdagangan Konstitusi AS.

Baca Juga: Montana, Negara Bagian AS Pertama yang Larang TikTok

Montana dapat mengenakan denda sebesar US$10.000 untuk setiap pelanggaran oleh TikTok dan denda tambahan sebesar US$10.000 per hari jika melanggar larangan tersebut.

Undang-undang tidak memberikan hukuman kepada pengguna TikTok individu. Tidak jelas bagaimana Montana akan memberlakukan larangan TikTok.

Saat ini, TikTok memperkirakan memiliki ratusan ribu pengguna aktif di negara bagian itu, yang memiliki total sekitar 1,1 juta penduduk.

Artikel Terkait

Ingin Bongkar Bobroknya P Diddy, Rapper 50 Cent Siap Buatkan Docuseries

FT News - Rapper, penyanyi, penulis lagu, produser rekaman asal...

Thailand Sahkan UU Pernikahan Sesama Jenis

FT News – Raja Thailand, Maha Vajiralongkorn resmi mengesahkan...