Dipanggil KPK, Pengurus Partai Demokrat Papua Tak Datang

Hukum

Selasa, 13 Juni 2023 | 00:00 WIB
Dipanggil KPK, Pengurus Partai Demokrat Papua Tak Datang

Forumterkininews.id, Jakarta - Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan salah satu Pengurus Partai Demokrat DPD Papua, Yohana Delaflata, tidak datang alias mangkir dari pemeriksaan saat dipanggil. Dia diperiksa sebagai saksi pada Senin, (12/6).

rb-1

Yohana diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi suap dan gratifikasi. Terkait pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah.

Dalam kasus tersebut, menjerat Bupati nonaktif Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak (RHP). Selain itu, dia juga dijerat pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca Juga: Tidak Bawa Putri Candrawathi Visum jadi Penyesalan Ferdy Sambo

rb-3

Pemeriksaan politikus Partai Demokrat DPD Papua nantinya di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Di Jl Kuningan Persada, Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.

"Yohana Delaflata, swasta atau salah satu pengurus Partai Demokrat Papua, telah dipanggil secara sah menurut hukum. Namun saksi tidak hadir tanpa konfirmasi," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangan melalui pesan singkat, di Jakarta, Selasa (13/6).

Penyidik lembaga anti-rasuah akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Yohana Delaflata dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Baca Juga: Kompolnas: Yang Tahu Alasan Digelarnya Upacara Kedinasan Brigadir J yakni Humas Mabes Polri

Karena itu, KPK meminta kepada saksi untuk kooperatif datang memenuhi panggilan tersebut. Sebab, keterangan saksi sangat dibutuhkan untuk mengonfirmasi aliran uang dari tersangka Ricky Pagawak.

"Kami ingatkan agar saksi hadir pada pemanggilan berikutnya. Karena keterangan saksi dibutuhkan untuk dikonfirmasi atas dugaan aliran uang tersangka RHP," ucap Ali.

Sebelumnya diketahui, KPK telah menetapkan Ricky Ham Pagawak sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek di Pemkab Mamberamo Tengah, Provinsi Papua.

Ricky Pagawak juga ditetapkan sebagai tersangka TPPU dalam kasus korupsi tersebut.

Ricky Pagawak ditetapkan sebagai tersangka suap bersama tiga orang lainnya.

Ketiga orang tersangka tersebut, yakni Direktur Utama (Dirut) PT Bina Karya Raya (BKR), Simon Pampang (SP); Direktur PT Bumi Abadi Perkasa (BAP), Jusieandra Pribadi Pampang (JPP); serta Direktur PT Solata Sukses Membangun (SSM), Marten Toding (MT).

Tag Hukum Diperiksa KPK Terkait Korupsi Bupati nonaktif Mamberamo Tengah Pengurus Partai Demokrat Papua Yohana Delaflata

Terkini