Metropolitan
Dipecat, 2 Polisi Pengeroyok Matel di Kalibata Ajukan Banding
17 Desember 2025 | 20:45 WIB
Atas peran tersebut, majelis sidang KKEP menjerat dua personel Yanma tersebut dengan dua pasal.
- Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 8 huruf c angka 1 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
- Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri jo. Pasal 13 huruf m Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Atas putusan itu, Brigadir IAM dan Bripda AMZ menyatakan banding.
Empat Tersangka Dijatuhi Sanksi Demosi
Sementara itu, empat tersangka lainnya yakni Bripda BN, Bripda JLA, Bripda ZGW, dan Bripda MIAB dijatuhi sanksi demosi dan sanksi etika.
Adapun peran dari keempat personel tersebut dalam kasus ini hanyalah mengikuti ajakan senior.
"Sanksi administrasi berupa mutasi bersifat demosi selama lima tahun," kata Erdi.
Keempatnya juga menyatakan banding atas putusan sidang KKEP.
Adapun kasus pengeroyokan ini menyebabkan dua orang matel yang berinisial NAT dan MET tewas.