Dipecat, 2 Polisi Pengeroyok Matel di Kalibata Ajukan Banding
Brigadir IAM dan Bripda AMZ, dua dari enam polisi yang menjadi tersangka pengeroyokan yang menewaskan dua debt collector atau mata elang (matel) di Kalibata, Jakarta Selatan, dipecat dari Polri.
Putusan ini dijatuhkan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dalam sidang yang digelar hari ini, Rabu (17/12/2025).
"Sanksi administratif, yaitu pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Kabagpenum Ropenmas Divisi Humas Polri Kombes Erdi A Chaniago dalam konferensi pers.
Baca Juga: Fakta-fakta Kasus Matel Tewas di Kalibata, 6 Pelaku Anggota Polri
Tidak cuma sanksi administratif, Brigadir IAM dan Bripda AMZ juga dijatuhi sanksi etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Fakta Sidang KKEP
Polri menetapkan enam anggota Polisi sebagai tersangka pelaku pengeroyokan yang menewaskan dua matel di Kalibata, Jakarta Selatan. [x]Dalam sidang KKEP tersebut terungkap fakta bahwa Bripda AMZ merupakan pemilik motor yang dicegat dan diberhentikan oleh dua matel.
Baca Juga: 6 Polisi Jadi Tersangka Pengeroyokan Matel di Kalibata, Kompolnas Soroti Kekerasan Aparat
Selanjutnya, Brigadir IAM mendapat informasi dari grup WA bahwa AMZ dan motornya ditahan oleh matel di Kalibata.
"Brigadir IAM spontan saat itu juga mengajak empat orang lainnya ke lokasi yang dikirim oleh Bripda AMZ," jelas Erdi.