Diperiksa 10 Jam, Nadiem Makarim: Kebenaran Akan Terungkap

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Ristek dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, diperiksa selama 10 jam oleh penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung).
Nadiem Makarim diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2022.
Nadiem Makarim ditahan penyidik Jampidsus Kejagung. [Dok. Kejagung]Setelah pemeriksaan, ia meyakini bahwa kebenaran akan terungkap.
Baca Juga: UKT Batal Naik, Seharusnya Status PTN-BH Juga Diubah
"Alhamdulillah, lancar proses pemeriksaan hari ini. Saya yakin dalam kurun waktu ini kebenaran akan terungkap," kata Nadiem di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Selasa (15/10/2025).
"Mohon dukungannya dan mohon doa," lanjut anak bungsu pasangan Atika Algadri dan Nono Makarim ini.
Permohonan Praperadilan Ditolak
Baca Juga: Sudah Ditahan, Pencalonan Zahir Tetap Diproses KPU
Nadiem Makarim menjadi tersangka dan ditahan Kejagung. [Ist]Nadiem Makarim menjalani pemeriksaan sebagai tersangka setelah permohonan praperadilan yang diajukannya ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (13/10).
Mantan bos Gojek ini tiba pada pukul 11.34 WIB. Ia mengenakan kemeja warna biru tua dan tangannya diborgol.
Setelah diperiksa selama kurang lebih 10 jam, Nadiem Makarim keluar dari gedung Jampidsus Kejagung pada pukul 22.02 WIB.
Nadiem Makarim bungkam dan langsung masuk ke dalam mobil tahanan saat awak media menanyakan materi pemeriksaan dirinya.
Lima Tersangka
Diketahui, Kejagung telah menetapkan lima tersangka terkasi kasus dugaan pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2022. Berikut identitas tersangka:
- JT (Jurist Tan) selaku Staf Khusus Mendikbudristek tahun 2020-2024
- BAM (Ibrahim Arief) selaku mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek.
- SW (Sri Wahyuningsih) selaku Direktur SD Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020-2021 sekaligus sebagai kuasa pengguna anggaran di lingkungan Direktorat Sekolah Dasar pada tahun anggaran 2020-2021.
- MUL (Mulyatsyah) selaku Direktur SMP Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020-2021 sekaligus sebagai kuasa pengguna anggaran di lingkungan Direktorat Sekolah Menengah pertama tahun anggaran 2020-2021.
- NAM (Nadiem Makarim) selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Ristek dan Teknologi (Mendikbudristek) 2019-2024.