Diskualifikasi Ade Sugianto, MK Perintahkan Pilbup Tasikmalaya Diulang

Jawa Barat

Senin, 24 Februari 2025 | 14:41 WIB
Diskualifikasi Ade Sugianto, MK Perintahkan Pilbup Tasikmalaya Diulang
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). [Dok. Istimewa]

Mahkamah Konstitusi memutuskan mendiskualifikasi Ade Sugianto sebagi calon Bupati Tasikmalaya periode 2024. MK juga memerintahkan KPU setempat agar Pilbup Tasikmalaya diulang.

rb-1

"Pertama, mengabulkan pemohon untuk sebagian. Kedua, menytakan diskualifikasi terhadap H. Ade Sugianto sebagai calon Bupati Tasikmalaya dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya tahun 2024," ucak Hakim MK Suhartoyo dikutip dari siaran langsung YouTube Mk, Senin (24/2/2025).

Putusan MK itu tertuang dalam Amar Putusan Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025. Setidaknya ada enam poin atas putusan tersebut, sebagai berikut:

Baca Juga: Ini Dia Daftar 21 Poin Putusan MK Terkait Uji Materi UU Cipta Kerja

rb-3

1. Menyatakan mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian

2. Menyatakan diskualifikasi terhadap H. Ade Sugianto sebagai Calon Bupati Kabupaten Tasikmalaya dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya 2024

3. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tasikmalaya nomor 2689 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024 bertanggal 6 Desember 2024

Baca Juga: Sengketa Pilpres 2024, Ini Daftar "Amicus Curiae" Terbanyak Sepanjang Sejarah MK

4. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tasikmalaya nomor 1574 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024 bertanggal 22 September 2024

5. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tasikmalaya nomor 1575 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024 bertanggal 23 September 2024

6. Memerintahkan kepada partai politik atau gabungan partai pengusul/pengusung Calon Bupati atas nama Ade Sugianto yang didiskualifikasi untuk mengusulkan penggantinya sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, tanpa mengganti H. Iip Miptahul Paoz sebagai pasangan calon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024.

MK menilai pencalonan Ade Sugianto tidak memenuhi ketentuan yang diatura dalam Pasal 7 ayat (2) huruf n UU Nomor 10 Tahun 2016, karena telah dua periode menjabat Bupati Tasikmalaya.

Sementara itu, Asep Sopari Al'Ayubi, calon Wakil Bupati Tasikmalaya sekaligus pemohon dalam perkara ini, menyambut baik keputusan MK.

Menurutnya, ini merupakan kemenangan konstitusional yang menunjukkan bahwa sistem hukum di Indonesia masih berpihak pada keadilan.

"Langkah selanjutnya kami akan melakukan koordinasi dengan partai, tim inti, relawan, stakeholders dan seluruh elemen yang ada unutk segera menjemput kemenangan," ujar Asep.

Ade Sugianto Didiskualifikasi oleh MK sebagai calon Bupati Tasikmalaya 2024. [Instagram]

Dengan putusan MK itu, KPU Kabupaten Tasikmalaya harus mengulang Pilbup Tasikmalaya selambat-lambatnya sekitar April 2025 atau 60 hari sejak diputuskan.

Tag MK Mahkamah Konstitusi Ade Sugianto Pilbup Tasikmalaya

Terkini