Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Asusila dan Aborsi, Vadel Badjideh Terancam 15 Tahun Penjara

Lifestyle

Kamis, 13 Februari 2025 | 22:06 WIB
Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Asusila dan Aborsi, Vadel Badjideh Terancam 15 Tahun Penjara
Vadel (Instagram)

Polres Metro Jakarta Selatan membenarkan Vadel Badjideh telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan asusila dan aborsi dengan korban Laura Meizani Mawardi alias Lolly.

rb-1

Plh Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi mengatakan, penyidik menetapkan Vadel Badjideh sebagai tersangka setelah diperiksa dan gelar perkara oleh penyidik.

Selvianus Kopong Basar / FTNews.co.id

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Vadel Badjideh kemungkinan bakal ditahan selama 20 hari kedepan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: KPK Tanggapi Laporan Nikita Mirzani: Segera Tindak Lanjuti Dugaan Suap Jaksa dan Hakim

rb-3

"Benar setelah diperiksa selama empat dan lima jam, status VA (Vadel Badjideh) dari saksi sudah menjadi tersangka," kata Nurma Dewi saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025) malam.

Nurma menjelaskan, penetapan Vadel menjadi tersangka setelah melewati serangkaian pemeriksaan dari penyidik, ditambah dengan adanya dua alat bukti kuat.

"Penyidik punya dua alat bukti yang bisa menjerat VA jadi tersangka, diantaranya keterangan saksi korban dan juga saksi ahli visum," terang Nurma.

Baca Juga: Nikita Mirzani Ditahan, Beredar Bukti Transfer Reza Gladys dengan Nominalnya Fantastis
Selvianus Kopong Basar / FTNews.co.id

Atas kelakuan Vadel ini, ia bisa teracam hukuman berat. Kekasih Lolly ini dijerat dengan pasal UU Perlindungan Anak dengan ancaman penjara.

"VA dijerat dengan pasal 76D jo Pasal 81 ayat 1 UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara," jelasnya.

Untuk saat ini Nurma masih belum bisa memastikan, apakah Vadel akan ditahan selama 20 hari. Untuk saat ini Vadel masih dalam pengawasan penyidik.

"VA sampai Sekarang masih dimintai keterangan sama penyidik. Untuk penahanan masih dalam bahan dari penyidik, kalau ada perkembangan kami akan sampaikan," tutur Nurma Dewi.

Sebelumnya penetapan tersangka Vadel Badjideh disampaikan oleh kuasa hukumnya sendiri, Razman Arif Nasution pada Kamis (13/2/2025) malam.

"Tadi dilakukan gelar perkara dan menetapkan Vadel Alfajar Badjideh ditetapkan sebagai tersangka dan oleh karena satu dan lain hal sesuai KUHAP penyidik dapat melakukan penahanan," kata Razman saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025).

"Terlepas kasus dibawa umur dan tadi penyidik memberitahu saya bahwa saudara Vadel dilakukan penahanan 20 hari kedepan," imbuhnya.

Selvianus Kopong Basar / FTNews.co.id

Pengacara Vadel menjelaskan bahwa kliennya ini sudah mendapatkan status tersangka. Mendapati status Vadel dari saksi menjadi tersangka, Razman akan mengajukan praperadilan atau mengikuti proses hukum.

Namun upaya-upaya hukum yang akan dijalankan nanti tetap berdasarkan koordinasi dengan keluarga Vadel Badjideh.

"Kami akan tetapi melakukan upaya hukum misalnya upaya hukum lain apakah dalam bentuk praperadilan atau diproses itu saya serahkan sepenuhnya kepada keluarga," jelas Razman.

Hingga berita ini diturunkan, Vadel Badjideh tengah diperiksa oleh penyidik dan keluarganya masih mendampingi TikToker berusia 20 tahun tersebut. (Selvianus Kopong Basar)

Tag Nikita Mirzani Lolly laura kondisi lolly

Terkini