Dituntut 11 Tahun, Nikita Mirzani Bongkar 2 Jaksa Tak Lapor LHKPN
 (2) 091020259.jpeg)
Aktris Nikita Mirzani tampak kecewa setelah dirinya dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Bukan cuma kecewa, Nikita juga dalam kesempatan itu menyentil 2 jaksa sampai saat ini tak melaporkan LHKPN ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca Juga: Keluarga Pilih Ikhlas Usai Vadel Badjideh Kembali Ditahan 20 Hari Kedepan di Rutan Cipinang
"Ketawa karena ngarangnya banyak banget, itu tadi nanyai harta-harta. JPU juga harus dicek hartanya tuh, karena ada beberapa JPU di kasus gue yang tidak mendaftarkan hartanya ke LHKPN tolong diusut hartanya," kata Nikita Mirzani usai menjalani persidangan, Kamis (9/10/2025).
Jaksa Dona dan Bani
Nikita Mirzani dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar oleh JPU PN Jakarta Selatan, atas kasus TPPU, Kamis (9/10/2025). (Selvianus Kopong Basar FTNews.co.id)
Baca Juga: Sidang Panas, Nikita Mirzani Bantah Dakwaan Jaksa, Singgung Halusinasi
Ketika ditanya 2 jaksa tersebut, Nikita langsung menyebut nama panggilan tanpa sebutan inisial yang kerap disampaikan oleh kebanyakan orang.
"Dona sama Bani," ucap Nikita Mirzani sembari berjalan menuju mobil tahanan.
Berdasarkan penelusuran, jaksa Dona sebelumnya sempat disebut Nikita Mirzani dalam ruang sidang. Pada saat itu, ia menyebut kalau Dona sempat bertemu Fitri Salhuteru.
Hal itu membuat Fitri Salhuteru murka, dan melakukan sayembara uang senilai Rp 244 miliar jika dapat membuktikan tudingannya tersebut.
Sementara jaksa Bani belum diketahui pasti sosok tersebut. Hanya saja dalam penelurusan,
Jaksa Bani merujuk pada Bani Immanuel Ginting yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat.
Asisten Nikita Mirzani Terseret Kasus
Nikita Mirzani dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar oleh JPU PN Jakarta Selatan, atas kasus TPPU, Kamis (9/10/2025). (Selvianus Kopong Basar FTNews.co.id)
Adapun, Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail Marzuki, didakwa atas dugaan pemerasan terhadap dr. Reza Gladys, pemilik produk Glafidsya.
Jaksa menyebut Nikita mengancam Reza lewat media sosial dan meminta uang Rp 5 miliar agar berhenti membuat konten negatif.
Meski sempat menyanggupi Rp 4 miliar, Reza justru tetap melaporkan kasus itu ke Polda Metro Jaya.
Nikita kini dijerat Pasal 27B ayat (2) UU ITE, Pasal 369 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU TPPU.