DPO Kasus Korupsi Pengadaan Pupuk di Aceh Ditangkap
Daerah

Forumterkininews.id, Jakarta - Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menangkap Direktur CV Bintang Marga Utama, Muridun Bintang yang merupakan buronan dan daftar pencarian orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Aceh Singkil.
Terpidana Muridun Bintang (47) telah diputus bersalah oleh majelis hakim dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan pupuk NPK di Dinas Pertanian Penyuluhan dan Ketahanan Pangan Kota Subulussalam, Aceh, pada 2009 lalu.
Direktur CV Bintang Marga Utama itu ditangkap tim Kejagung bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh pada Rabu, 25 Mei 2022 sekitar pukul 12.00 WIB.
Baca Juga: Lapas Cipinang Masih jadi Tempat Favorit Selundupkan Narkoba, Modusnya Sama
Pelaksana Tugas (Plt) Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis mengatakan bahwa terpidana Muridun Bintang telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan pupuk NPK pada Dinas Pertanian dan Penyuluhan Ketahanan Pangan Kota Subulussalam.
"Dalam perkara tersebut, telah merugikan keuangan negara dengan anggaran sebesar Rp 2.850.000.000 (Rp 2.8 miliar) yang bersumber dari APBK Tahun 2009," kata Ali Rasab dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Rabu (25/5).
Ia mengatakan, penangkapan DPO tersebut dilakukan di tempat kediaman terpidana Muridun di Pule RT 06 RW 1, Kelurahan Tembora, Kecamatan Keras, Kabupaten Magetan, Provinsi Jawa Timur.
Baca Juga: Cegah Punah, Bahasa Daerah di Maluku Direvitalisasi
Lebih lanjut dikatakan Ali Rasab, pelaksanaan eksekusi penangkapan terhadap terpidana Muridun Bintang berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2245K/PID.SUS/2013 tanggal 30 April 2014, yang menyatakan terdakwa Muridun Bintang telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan pupuk NPK.
Dalam putusannya, kata Ali Rasab, bahwa majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Muridun selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta, subsidair 3 bulan kurungan.
Kemudian, terpidana Muridun diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp390.945.455 dan apabila dalam waktu 1 bulan tidak dibayarkan, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk pembayaran uang pengganti.
Terpidana Muridun telah melakukan mark-up harga pengadaan Pupuk NPK sebanyak 160.000 kg atau 60 ton pada Kantor Dinas Pertanian Penyuluhan dan Ketahanan Pangan Kota Subulussalam Aceh pada 2009, sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 792.400.000.
Ali Rasab menambahkan, terpidana Muridun Bintang telah dipanggil secara patut untuk dieksekusi menjalani putusan. Namun terpidana tidak mengindahkannya karena tidak datang memenuhi panggilan tim kejaksaan dalam rangka melaksanakan putusan.
"Malah sebaliknya terpidana Muridun melarikan diri. Sehingga terpidana masuk menjadi daftar DPO Kejaksaan Tinggi Aceh," jelasnya.
"Saat ini terpidana diamankan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk selanjutnya akan dilakukan proses untuk melaksanakan putusan MA tersebut," tambah dia.