DPR ke Polisi: Jangan Cuma Rekonstruksi, tapi Pakai Hati Nurani
Hukum

Forumterkininews.id, Jakarta- Polisi sedang menggelar rekonstruksi ulang terkait tewasnya mahasiswa Universitas Indonesia, Hasya Attalah. Meski demikian, anggota Komisi III DPR, Taufik Basari meminta penegak hukum pakai hati nurani dalam lakukan penyelidikan.ÂÂ
“Pertama kita meminta pihak kepolisian melihat persoalan ini secara konferhensif. Tidak sekadar kemudian melakukan gelar perkara ulang. Rekontruksi ulang hanya untuk menunjukkan seperti apa kejadiannya, posisi mobil, posisi motor, habis itu dilihat siapa yang salah posisinya. Tidak sekadar itu tapi harus lebih luas dari itu,â€Âujarnya ditemui di Gedung Nusantara III DPR RI, Kamis (2/2).
Pria yang diakrab disapa Tobas ini melanjutkan, hal lebih luas yang bisa dilihat pihak kepolisian yakni mulai dari bagaimana peristiwa itu terjadi, pasca peristiwa itu terjadi, sesaat setelah peristiwa itu terjadi, bagaimana penanganannya, serta bagaimana perlakuannya terhadap korban.
Baca Juga: Lonjakan Covid-19 di Jawa-Bali Jadi Perhatian Pemerintah
“Karena apa? korban dan keluarga korban adalah pihak yang meminta pertolongan kepada aparat penegak hukum agar mereka mendapatkan keadilan itu penting,â€Âimbuhnya.
Sehingga lanjutnya, ketika mereka berharap bahwa sebagai pihak yang paling dirugikan karena ada anggota keluarga yang meninggal dunia. anggota keluarga berharap agar mendapatkan keadilan tapi malah dijadikan tersangka.
“ Ini yang menjadi soal, ini peristiwa ironis. Oleh karena itu, aparat harus menyadari bahwa sesuai dengan instruksi Kapolri, setiap penanganan perkara, setiap anggota polri harus juga menerapkan rasa kemanusiaan di dalamnya. Tidak semata hanya menggunakan kacamata kuda,â€Âtandas Tobas.
Baca Juga: IPW Minta Pelatih yang Lihat Kejadian Penganiayaan di PTIK Diberikan Sanksi
Ia pun menyebut, pihaknya akan mendorong penyidik menjalankan instruksi Kapolri, agar bersikap profesional menangani kasus ini.
Terutama mencabut status tersangka pada almarhum yang kata Tobas, keliru menyakiti hati keluarga.
“Jadi cabut dulu aja. Kalau ada ahli mengatakan untuk mencaput SP3 ini harus dengan gugatan praperadilan, itu keliru. Kalau sudah seperti ini, sudah jelas kok penetapan tersangka keliru krn semestinya tnpa penetapan tersangka dia sudah gugur otomatis,â€Âpungkasnya.