DPR: Perppu Ciptaker Tak Bisa Makzulkan Presiden

Forumterkininews.id, Jakarta- Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menyebut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja tidak bisa menjatuhkan presiden seperti yang santer disebut belakangan ini.

“Jadi begini, Perppu memang ada aturannya bahwa kemudian presiden bisa menerbitkan Perppu. Kan bukan cuma di jaman Pak jokowi presiden sebelumnya ada yurisprudensi mengeluarkan Perppu sehingga saya pikir tidak ada alasan untuk memakzulkan presiden,”papar Dasco kepada awak media di Gedung DPR RI, Kamis (5/1).

Dikatakan Dasco, justru yang perlu dilihat adalah substansi dari Perppu tersebut. Yang mana DPR akan membahasnya di masa sidang pekan depan.

“Justru bagaimana substansinya yang dilihat. Kami di DPR akan bahas pekan depan karena saat ini masih reses,”imbuhnya.

Terkait adanya penolakan di masyarakat terhadap Peppu Ciptaker, Dasco mengatakan tak ada masalah lantaran hak kebebasan berpendapat juga telah dijamin UU.

“Saya pikir hak menyatakan pendapat itu juga dijamin UU. Sehingga menyatakan pendapat dalam bentuk unjuk rasa sesuai mekanisme nggak ada masalah. Kemudian masukan ke DPR  dalam rangka substansi itu juga hal yang bisa dilaksanakan,”tandasnya.

Sebelumnya, Perppu tentang Cipta Kerja  menuai kontroversi berbagai pihak. Perppu tersebut bahkan disebut bisa berpotensi menjadi celah untuk pemakzulan (impeachment) terhadap Presiden Joko Widodo.

Artikel Terkait