DPR RI Sahkan RUU TNI, Ini 16 Kementerian dan Lembaga yang Bisa Diisi TNI
Politik
.jpg)
Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) telah disahkan menjadi Undang-Undang oleh DPR RI.
Pengesahan RUU TNI itu diambil dalam rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (20/3/2025).
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani serta didampingi Wakil Ketua DPR yang lain seperti Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Adies Kadir.
Baca Juga: Doli: Fit and Proper Tes Anggota KPU dan Bawaslu Dilakukan Pekan Depan
Puan memberikan kesempatan kepada Ketua Panja RUU TNI, Utut Adianto, untuk menyampaikan laporan pembahasan RUU TNI.
Dengan sahnya RUU TNI menjadi Undang-Undang, maka terbuka peluang prajurit TNI aktif untuk menduduki jabatan sipil di sejumlah kementerian dan lembaga.
Hal itulah yang belakangan ini ditentang oleh sejumlah pihak, karena dianggap sebagai perwujudan kembalinya dwifungsi TNI, seperti masa orde baru.
Baca Juga: 27 RUU Kabupaten/Kota di Aceh, Sumut dan Kepulauan Babel Disahkan
Sebelumnya, TNI aktif tidak boleh memegang jabatan di kementerian atau lembaga negara, sebagaimana tertera dalam Pasal 47 Ayat 2 dalam UU TNI.
Namun kini pembatasan itu terbuka dengan disahkannya RUU TNI. Lantas kementerian dan lembaga mana saja yang bisa diisi oleh anggota TNI aktif? Berikut daftarnya:
1. Koor Bid Polkam
2. Pertahanan Negara
3. Setmilpres
4. Intelijen Negara
5. Sandi Negara
6. Lemhannas
7. Dewan Pertahanan Nasional (DPN)
8. SAR Nasional
9. Narkotika Nasional
10. Kelautan dan Perikanan
11. BNPB
12. BNPT
13. Keamanan Laut
14. Kejagung
15. Mahkamah Agung
16. Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)