DPR RI Sahkan RUU TNI, Ini 16 Kementerian dan Lembaga yang Bisa Diisi TNI

Politik

Kamis, 20 Maret 2025 | 12:03 WIB
DPR RI Sahkan RUU TNI, Ini 16 Kementerian dan Lembaga yang Bisa Diisi TNI
Suasana Rapat Paripurna DPR RI Mengesahkan RUU TNI menjadi Undang-Undang (YouTube)

Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) telah disahkan menjadi Undang-Undang oleh DPR RI.

rb-1

Pengesahan RUU TNI itu diambil dalam rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (20/3/2025).

Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani serta didampingi Wakil Ketua DPR yang lain seperti Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Adies Kadir.

Baca Juga: Doli: Fit and Proper Tes Anggota KPU dan Bawaslu Dilakukan Pekan Depan

rb-3

Puan memberikan kesempatan kepada Ketua Panja RUU TNI, Utut Adianto, untuk menyampaikan laporan pembahasan RUU TNI.

Ilustrasi Gedung DPR RI Jakarta (YouTube)

Dengan sahnya RUU TNI menjadi Undang-Undang, maka terbuka peluang prajurit TNI aktif untuk menduduki jabatan sipil di sejumlah kementerian dan lembaga.

Hal itulah yang belakangan ini ditentang oleh sejumlah pihak, karena dianggap sebagai perwujudan kembalinya dwifungsi TNI, seperti masa orde baru.

Baca Juga: 27 RUU Kabupaten/Kota di Aceh, Sumut dan Kepulauan Babel Disahkan

Sebelumnya, TNI aktif tidak boleh memegang jabatan di kementerian atau lembaga negara, sebagaimana tertera dalam Pasal 47 Ayat 2 dalam UU TNI.

Ilustrasi Tentara Nasional Indonesia (TNI) (YouTube)

Namun kini pembatasan itu terbuka dengan disahkannya RUU TNI. Lantas kementerian dan lembaga mana saja yang bisa diisi oleh anggota TNI aktif? Berikut daftarnya:

1. Koor Bid Polkam

2. Pertahanan Negara

3. Setmilpres

4. Intelijen Negara

5. Sandi Negara

6. Lemhannas

7. Dewan Pertahanan Nasional (DPN)

8. SAR Nasional

9. Narkotika Nasional

10. Kelautan dan Perikanan

11. BNPB

12. BNPT

13. Keamanan Laut

14. Kejagung

15. Mahkamah Agung

16. Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)

Tag DPR RI Tentara Nasional Indonesia RUU TNI

Terkini