Dua Pegawai PT Rigunas Agri Utama Mangkir dari Panggilan KPK

Forumterkininews.id, Jakarta – Dua pegawai PT Rigunas Agri Utama mangkir dari pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sejatinya mereka diperiksa terkait kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Kedua pegawai PT Rigunas Agri Utama diperiksa sebagai saksi, namun tidak menyampaikan alasan ketidakhadirannya atau mangkir dari pemeriksaan KPK.

“Robert Iskandar selaku swasta atau pegawai pada PT Rigunas Agri Utama, tidak hadir dan tanpa konfirmasi alasan ketidakhadirannya untuk memenuhi panggilan tim penyidik,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (28/12).

Kemudian, saksi Supriyadi sebagai pihak swasta atau pegawai PT Rigunas Agri Utama tidak hadir dan mengkonfirmasi kepada penyidik lembaga anti rasuah untuk dilakukan penjadwalan ulang.

“KPK mengimbau agar saksi kooperatif hadir pada jadwal pemanggilan berikutnya,” ujar Ali Fikri.

Sebelumnya, tim penyidik mengagendakan pemeriksaan sejumlah saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak dengan Tersangka WR dan kawan-kawan (Dkk).

“Senin (27/12) tim penyidik mengagendakan pemanggilan dan pemeriksaan saksi untuk tersangka WR dkk,” ucap Ali.

Sebelumnya Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali periksa Alfred Simanjuntak (AS) dalam statusnya sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Alfred adalah pemeriksa pajak madya sebagai supervisor pada Kanwil DJP Jakarta Utara atau mantan Pemeriksa Madya sebagai Ketua Tim pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan DJP 2016-2019.

Alfred dikonfirmasi terkait dengan dugaan kesepakatan bersama dengan tersangka Wawan Ridwan (WR) dan kawan-kawan untuk memanipulasi perhitungan nilai wajib pajak disertai dengan adanya pemberian sejumlah uang atas manipulasi tersebut. Alfred bersama Wawan selaku Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan DJP atau Kepala Pajak Bantaeng Sulawesi Selatan sampai Mei 2021 sebagai tersangka pada November lalu.

BACA JUGA:   Kapolri Sebut Ferdy Sambo Dalang Intervensi Olah TKP Polres Jaksel

Penetapan keduanya sebagai tersangka merupakan pengembangan penyidikan dari kasus yang menjerat mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji dan kawan-kawan.

Artikel Terkait