Dugaan Korupsi di Garuda Indonesia, Kejagung Koordinasi dengan KPK

Forumterkininews.id, Jakarta – Tim jaksa penyidik tindak pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Agung telah melakukan komunikasi dengan pihak Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi penyewaan pesawat ATR 72-600 di PT Garuda Indonesia (Persero).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Supardi, mengatakan, pihaknya telah secara formal mengirimkan surat ke KPK. Hal tersebut dalam rangka meminta tambahan informasi data yang diperlukan terkait putusan inkrah  mantan Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia, yakni Emirsyah Satar.

Saat ini Emirsyah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, sejak Februari 2021. Ia sedang menjalani hukuman penjara di Lapas Sukamiskin setelah kasus korupsi pengadaan pesawat dan mesin dari Airbus dan Rolls-Royce telah berkekuatan hukum tetap.

Emirsyah terbukti menerima suap Rp 49,3 miliar dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sekitar Rp 87,464 miliar. Dia diseret ke pengadilan pada akhir 2019 berkat penyidikan KPK.

“Saya juga sudah komunikasi secara by phone, by WA (WhatsApp) sudah. Mudah-mudahan sih nggak akan lama juga. Mudah-mudahanan minggu ini, besok atau lusa sudah dapat sesuatu lah,” kata Supardi saat ditemui di gedung bundar Kejagung, Jakarta, Kamis (13/1).

Selain itu, tim jaksa penyidik pidsus juga tengah meminta perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Diketahui, dalam perkara dugaan korupsi di maskapai penerbangan Garuda Indonesia ini, berdasarkan Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) periode 2009-2014, Garuda merencanakan penambahan 64 pesawat yang dilakukan dengan skema pembelian (financial lease) dan sewa (operation lease buy back) melalui penyewa pesawat atau lessor.

Dari RJPP tersebut, terealisasi penambahan beberapa jenis pesawat, yakni 50 unit pesawat jenis ATR 72-600, terdiri dari penyewaan 45 unit dan pembelian 5 unit. Selain itu, terdapat 18 jenis pesawat jenis CRJ 1000 yang terdiri dari penyewaan 12 unit dan pembelian 6 unit.

BACA JUGA:   Aliza Gunado Bantu Azis Syamsuddin Terima Suap Pengurusan DAK Lampung Tengah

Dalam pengadaan pesawat tersebut, Garuda menggunakan lessor agreement sebagai sumber dana. Dalam perjanjian tersebut, pihak ketiga akan menyediakan dana yang nantinya akan dibayar oleh Garuda secara bertahap dengan memperhitungkan waktu pengiriman terhadap inflasi.

“Bahwa atas pengadaan/sewa pesawat tersebut diduga telah terjadi peristwa pidana yang menimbulkan kerugian keuangan negara dan menguntung pihak lessor,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

Artikel Terkait