Dugaan Tindak Asusila, Ketua KPU Hasyim Asy’ari Diberhentikan
Nasional

FTNews - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari resmi diberhentikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Rabu (3/7). Pemberhentian ini merupakan buntut dari kasus asusila yang ia lakukan pada seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda, dengan inisial CAT.Â
Ketua DKPP Heddy Lugito, mengatakan bahwa dalil aduan yang pengadu atau korban sampaikan akan dikabulkan untuk seluruhnya. “Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku Ketua KPU 2022-2027 merangkap anggota komisioner KPU. Terhitung sejak putusan ini dibacakan,†ujarnya dalam sidang, Rabu (3/7).
Dalam kasus pelanggaran etik ini, Hasyim dituduh menggunakan relasi kuasa untuk mendekati, membina hubungan asusila, bahkan hingga berbuat asusila terhadap Pengadu. Juga menggunakan fasilitas jabatannya sebagai Ketua KPU.
Baca Juga: KPK Diminta Dalami Putusan Kasus Suap Agus Susetyo yang Mewakili Perusahaan Haji Isam
Namun, DKPP sudah mengatakan bahwa tidak ada hubungan seks yang terjadi antara Hasyim Asy’ari dengan Maria. “Berdasarkan fakta tersebut, tidak pernah terjadi peristiwa di mana teradu dan pengadu pergi berdua. Terlebih hingga pemaksaan hubungan badan,†ujar anggota DKPP I, Dewa Kade Wiarsa Saka Randi.
Awal Mula Kasus Asusila
Ilustrasi tindakan asusila. Foto: Canva
Baca Juga: Polisi Ringkus Enam Pengeroyok Wartawan di Ancol
Awal mula Ketua KPU Hasyim Asy’ari dapat diberhentikan, dari laporan kuasa hukum korban Berdasarkan laporan dari kuasa hukum korban pada 18 April 2024. Insiden asusila ini bermula pada Agustus 2023. Yang mana, konteks pertemuannya adalah kunjungan dinas. Sementara itu, mereka terakhir kali ketemu pada Maret 2024.
Keduanya sempat bertemu beberapa kali. Baik saat Hasyim melakukan kunjungan dinas ke Eropa, maupun saat korban melakukan kunjungan dinas ke Indonesia.
Menurut kuasa hukum korban, Aristo Pangaribuan, mengatakan bahwa walaupun terbentang jarak yang jauh, Hasyim Asy’ari masih berupaya aktif untuk menjangkau korban. “Hubungan romantis, merayu, mendekati untuk nafsu pribadinya,†ujarnya.
Namun, tidak ada intimidasi maupun ancaman dalam dugaan pemanfaatan relasi kuasa olehnya. Pengacara juga terlihat enggan menjawab tegas pertanyaan tentang “perbuatan asusila†yang dimaksud adalah asusila atau bukan.