Eks Direktur PT DKLN Diperiksa Terkait Korupsi Pembelian Gas Bumi

Hukum

Selasa, 23 November 2021 | 00:00 WIB
Eks Direktur PT DKLN Diperiksa Terkait Korupsi Pembelian Gas Bumi

Forumterkininews.id, Jakarta - Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa eks Direktur PT DKLN berinisial SAP dalam perkara dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perusahaan Daerah Pertambangan Dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan.

rb-1

SAP diperiksa sebagai saksi pada Senin (22/11/2021) kemarin, untuk dimintai keterangan terkait transaksi keuangan di PT PDPDE Gas.

Dalam kasus dugaan korupsi tersebut, menjerat mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Tidak Bawa Putri Candrawathi Visum jadi Penyesalan Ferdy Sambo

rb-3

"SAP selaku Mantan Direktur PT. DKLN, diperiksa terkait transaksi keuangan PT. PDPDE Gas," kata Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer dalam keterangannya, Selasa (23/11/2021).

Selain itu, kata Leonard, tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung memeriksa saksi berinisial HP selaku pegawai PT PDPDE Gas.

"HP diperiksa terkait transaksi keuangan PT PDPDE Gas," ujar Leonard.

Baca Juga: Kompolnas: Yang Tahu Alasan Digelarnya Upacara Kedinasan Brigadir J yakni Humas Mabes Polri

Ia mengatakan bahwa pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara tindak pidana korupsi yang dialami sendiri, dan diketahui secara langsung.

"Kemudian juga untuk menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada Perusahaan Daerah (PD) Pertambangan Dan Energi (PDE) Sumatera Selatan," ucapnya.

Dalam kasus dugaan korupsi ini,

Kejagung telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka. Keempat tersangka yakni Direktur PT Dika Karya Lintas Nusa (PT DKLN), A Yaniarsyah (AYH); dan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi Sumatera Selatan (PDPDE Sumsel), Caca Isa Saleh S (CISS); sebagai tersangka.

CISS yang juga Direktur Utama PDPDE Sumsel sejak 2008 telah menandatangani perjanjian Kerja Sama antara PDPDE Sumsel dengan PT DKLN, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP- 22/F.2/Fd.2/09/2021 tanggal 08 September 2021.

Sedangkan AYH selaku Direktur PT DKLN sejak 2009 dan juga merangkap sebagai Direktur PT PDPDE Gas sejak 2009 dan juga Direktur Utama PDPDE Sumsel sejak 2014 yang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP- 23/F.2/Fd.2/09/2021 Tanggal 08 September 2021.

Atas perbuatan tersebut, keempat tersangka diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian subsidair Pasal 3 Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Perubahan UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Tak berhenti sampai disitu, tim penyidik jaksa pidana khusus Kejagung menetapkan mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin; dan Direktur PT Dika Karya Lintas Nusa (PT DKLN) yang juga merangkap sebagai Komisaris Utama PT PDPDE Gas serta menjabat sebagai Direktur PT PDPDE Gas, Maddai Madang (MM) sebagai tersangka.

Penetapan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Spridik) Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-32/F.2/Fd.2/09/2021 tanggal 16 September 2021 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP- 28/F.2/Fd.2/09/2021 tanggal 16 September 2021.

Kejagung menetapkan Alex Noerdin dalam kapasitasnya selaku Gubernur Sumsel dua periode, yakni 2008–2013 dan periode 2013–2018 karena ulahnya dalam pembelian gas bumi di daerah yang dipimpinnya. []

Tag Hukum Dugaan Korupsi Pembelian Gas Bumi PT DKLN PT PDPDE Sumsel

Terkini