Eks Gubernur Aceh Dicegah Bepergian ke Luar Negeri Terkait Kasus Korupsi

Forumterkininews.id, Jakarta – Mantan gubernur Aceh, Irwandi Yusuf dicegah bepergian ke luar negeri selama 6 bulan. Hal ini setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan kepada pihak Imigrasi Kemenhumham.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan hal itu untuk kepentingan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat tersangka Izil Azhar.

“Agar proses penyidikan perkara dugaan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Aceh dapat segera dirampungkan.  KPK melakukan upaya pencegahan untuk tidak melakukan bepergian ke luar negeri terhadap satu orang pihak terkait,” kata Ali Fikri.

Ali mengatakan bahwa KPK telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Untuk memberlakukan pencegahan ke luar negeri terhadap Irwandi Yusuf selama enam bulan. Status ini dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan proses penyidikan.

“KPK berharap pihak yang dicegah tetap di dalam negeri, dan mengingatkan agar kooperatif hadir saat dilakukan pemanggilan. Oleh tim penyidik untuk jalani pemeriksaan,” ucapnya.

Sebelumnya diketahui, pada akhir Januari 2023, penyidik KPK dibantu tim Polda Aceh menangkap Izil Azhar alias Ayah Merin di kawasan Simpang Lima, Banda Aceh.

Izil Azhar merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi dan sudah masuk daftar pencarian orang alias buron sejak 30 November 2018.

Izil ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara bersama Irwandi Yusuf selaku Gubernur Aceh periode 2007-2012. Atas dugaan menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Dia disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Artikel Terkait