Eks JPU Kasus Ferdy Sambo Bakal Kawal Sidang Mario Cs

Forumterkininews.id, Jakarta – Berkas Mario Dandy Cs sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Untuk sidang kasus itu, Kejati telah siapkan salah satu jaksa penuntut umum (JPU) yang pernah memimpin sidang Ferdy Sambo Cs.

Aspidun Kejati Jakarta, Danang Suryo Wibowo mengatakan bahwa nantinya terdapat tujuh jaksa yang akan dihadirkan.

“Kami sampaikan juga di sini ada rekan-rekan jaksa peniliti di dalam tim Jaksa Penuntut Umum sebanyak 7 orang yaitu Shandy Andika, I Gede Eka Hariana, Eka Widi Astuti, Maidarlis, Bayu Ika Perdana, Suryani, Hafis Kurniawan,” kata dikutip Kamis (25/5).

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa para jaksa tersebut juga merupakan tim yang menyatakan kelengkapan berkas kedua tersangka kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora. 

Dihubungi secara terpisah, Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyansyah mengatakan bahwa dari tujuh JPU tersebut, yang pernah menangani perkara Ferdy Sambo itu bernama Shandy Andika. 

“Iya betul (JPU Ferdy Sambo),” ujar Ade.

Baca Juga: Kejati DKI Nyatakan Berkas Perkara Mario Dandy Lengkap

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyatakan bahwa berkas perkara Mario Dandy Satriyo dinyatakan lengkap alias P-21. Begitu juga dengan rekannya Shane Lukas.

Untuk selanjutnya, penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti. Atau berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hal tersebut setelah jaksa peneliti mempelajari berkas perkara dalam kasus penganiyaan yang menjerat Mario Dandy.

Wakajati DKI, Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol menyampaikan itu kepada wartawan di gedung Kejati DKI, Jakarta, Rabu (24/5).

“Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menerbitkan P-21. Untuk perkara atas nama Mario Dandy Satriyo alias Dandy dan Shane Lukas,” kata Agus Sahat.

BACA JUGA:   Usai Tinjau Stadion Kanjuruhan, Kapolri Jenguk Korban Kericuhan di RS

Setelah berkas perkara P-21, tersangka Mario Dandy Satrio melanggar beberapa pasal. Pasal kesatu Primer Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Artikel Terkait