Eks Sekretaris MA Nurhadi Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin, Jalani Pidana Badan

Hukum

Sabtu, 08 Januari 2022 | 00:00 WIB
Eks Sekretaris MA Nurhadi Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin, Jalani Pidana Badan

Forumterkininews.id, Jakarta - Tim jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan eksekusi terhadap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono ke Lapas Sukamiskin, Bandung.

rb-1

Para terpidana makelar kasus di MA itu dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin untuk menjalani pidana badan setelah perkara telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

"Eksekusi terpidana Nurhadi dan kawan-kawan ke Lapas Sukamiskin, Bandung karena perkaranya telah berkekuatan hukum tetap," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Sabtu (8/1/2022).

Baca Juga: Korban Tidak Miliki Hasil Visum Bukan Berarti Tidak Terdapat Pelecehan Seksual

rb-3

Eksekusi Nurhadi dkk setelah adanya punya putusan MA Nomor : 4147 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Desember 2021 Jo Putusan Pengadilan Tipikor.

"Jaksa eksekusi Josep Wisnu Sigit, Kamis (6/1) telah melaksanakan putusan MA RI Nomor : 4147 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Desember 2021 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PT DKI Jakarta Nomor : 12/PID.SUS-TPK/2021/PT DKI tanggal 28 Juni 2021 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 45/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 10 Maret 2021," ujar Ali.

Dalam putusannya, terpidana Nurhadi menjalani pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan yang dijalani.

Baca Juga: Jenguk Anak Pengurus GP Ansor, Mahfud MD: Saya Setuju Diterapkan Pasal Percobaan Pembunuhan

"Ditambah dengan pembayaran kewajiban pidana denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ucap Ali.

Sedangkan menantunya, Rezky Herbiyono, dieksekusi ke lapas kelas I Sukamiskin, Bandung, guna menjalani pidana penjara 6 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan telah yang dijalani.

Rezky juga dibebankan pidana denda Rp 500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

"Eksekusi Terpidana Rezky Herbiyono berdasarkan putusan yang sama dengan Nurhadi yang telah berkekuatan hukum tetap," tuturnya.

Selain itu, KPK juga memasukkan terpidana Hiendra Soejoto ke lapas kelas I Sukamiskin. Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal itu bakal menjalani masa kurungan selama 4 tahun dan 6 bulan.

Hendra juga diwajibkan membayar denda Rp 100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan penjara.

"Eksekusi berdasarkan putusan MA RI Nomor : 4555 K/Pid.Sus/2021 tanggal 8 Desember 2021 Jo putusan Pengadilan Tipikor pada PT DKI Jakarta Nomor : 15/Pid.Sus-TPK/2021/PT DKI tanggal 16 Juni 2021 Jo putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 02/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jkt.Pst tanggal 31 Maret 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap," paparnya.

Tag Hukum Eksekusi ke Lapas Sukamiskin Eks Sekretaris MA Putusan MA Rezky Herbiyono Terpidana Nurhadi

Terkini