Eksekusi Akhir Tahun! Kejari Rejang Lebong Musnahkan Barang Bukti 17 Perkara Inkracht
Senjata tajam dari perkara kekerasan turut dipotong menggunakan gerinda. Beberapa barang lain seperti pakaian dari kasus asusila juga dimusnahkan melalui pembakaran agar tak berpotensi digunakan kembali.
Narkotika Mendominasi, Disusul Kekerasan dan Perlindungan Anak
Kasi Barang Bukti Kejari Rejang Lebong, Doni Hendry Wijaya SH MH, menjelaskan bahwa total 17 perkara dimusnahkan dalam kegiatan ini.
Perinciannya meliputi sembilan perkara sabu dengan total berat 2,52 gram, satu perkara ganja seberat 3,84 gram, dua perkara pencurian, tiga perkara penganiayaan, satu perkara perlindungan anak, serta satu perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Doni menegaskan bahwa pemusnahan tersebut merupakan tahap akhir penanganan perkara, sekaligus memastikan barang bukti tidak lagi memiliki potensi penyalahgunaan.
“Dengan pemusnahan ini, seluruh proses hukum benar-benar ditutup. Tidak ada satu pun barang bukti yang kembali ke masyarakat,” kata Doni.
Kajari Rejang Lebong, Kiki Yonata memberikan keterangan usai pemusnahan barang bukti. [Ist]
Kegiatan pemusnahan turut disaksikan berbagai pihak, mulai dari Pengadilan Negeri Rejang Lebong, Polres Rejang Lebong, Lapas Kelas IIA Curup, hingga Dinas Kesehatan.
Kolaborasi antarinstansi ini menjadi penegas bahwa pemusnahan barang bukti dilakukan secara sah, terbuka, dan terkoordinasi.