Eksepsi Kasus Korupsi RSUD Curup Ditolak, Terdakwa RI yang Berstatus ASN Siap Diadili Lebih Lanjut!
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu memutuskan menolak seluruh eksepsi yang diajukan terdakwa RI dalam perkara dugaan korupsi pengadaan makan dan minum pasien serta nonpasien RSUD Curup tahun anggaran 2022–2023.
Putusan sela tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim yang diketuai Agus Hamzah dalam sidang pada Senin (24/11).
Baca Juga: Bukan Minta Dilayani! Bupati Fikri Tegaskan Pejabat Rejang Lebong Wajib Beri Solusi, Soroti Pelayanan Publik yang Lambat
Eksepsi Ditolak: Majelis Hakim Nyatakan Dakwaan JPU Sah dan Benar
Majelis hakim menyatakan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Rejang Lebong telah memenuhi syarat formil dan materiil sesuai aturan hukum. Dengan demikian, proses persidangan dinyatakan sah untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya.
“Majelis menilai dakwaan JPU telah disusun dengan benar, sehingga seluruh keberatan dari pihak terdakwa tidak berlasan,” tegas Hakim Ketua dalam sidang.
Baca Juga: Kekurangan Murid, Sekolah di Rejang Lebong Digabung?
Sebelumnya, tim penasihat hukum RI menilai dakwaan jaksa mengalami cacat formil dan tidak didukung bukti yang memadai. Namun, pertimbangan majelis hakim menyimpulkan bahwa dalil keberatan tersebut tidak cukup kuat untuk menggugurkan dakwaan.
Dengan ditolaknya eksepsi, persidangan kini memasuki agenda pemeriksaan saksi-saksi. Tahap ini menjadi krusial dalam mengurai dugaan keterlibatan para pihak dalam penyimpangan anggaran konsumsi di RSUD Curup.
Kepala Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, Kiki Yonata, S.H., M.H., melalui Kasi Intelijen Hendra Mubarok, S.H., membenarkan putusan sela tersebut.
“Eksepsi penasihat hukum tidak diterima. Dakwaan dinyatakan sah, sehingga perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian,” ujar Hendra.
Ia menegaskan bahwa putusan itu semakin memperkuat posisi JPU dalam membuktikan adanya dugaan korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara.
Lanjutan Kasus Korupsi Di Rsud Rejang Lebong
Memasuki Fase Pembuktian: Saksi Kunci Ditargetkan Ungkap Kerugian Negara
RI diketahui merupakan pemilik CV Agapi Mitra, rekanan proyek pengadaan makan dan minum RSUD Curup selama dua tahun anggaran.
Selain menjadi penyedia, RI juga berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di lingkungan rumah sakit tersebut.
Bersama tersangka lain berinisial DW, RI ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Rejang Lebong pada 4 September 2025. Keduanya diduga terlibat dalam pengaturan paket pengadaan yang berpotensi merugikan negara.
Dengan persidangan yang kini memasuki fase pembuktian, publik menanti keterangan saksi-saksi yang diyakini memiliki peran strategis dalam mengungkap konstruksi dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Pemeriksaan lanjutan dijadwalkan digelar dalam sidang berikutnya.