Emisi Bergerak dan Tak Bergerak Penyebab Polusi Udara
Daerah

Forumterkininews.id, Jakarta - Polusi udara yang terjadi di DKI Jakarta beberapa waktu terakhir disebabkan oleh dua faktor, yaitu emisi sumber bergerak dan tidak bergerak. Keduanya menjadi faktor polusi udara di wilayah Jabodetabek.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Kementerian LHK, Rasio Ridho Sani mengungkapkan, emisi sumber bergerak ialah dari kendaraan bermotor. Sementara, sumber tidak bergerak disumbang pabrik, pembangkit listrik, dan pembakaran sampah. Selain itu, faktor cuaca juga memengaruhi tingkat polusi, terutama selama musim kemarau.
Dalam menyikapi hal tersebut masyarakat diharapkan mengurangi penggunaan kendaraan pribadi dan beralih ke transportasi umum. Sementara di sektor industri, Kementerian LHK telah menindak pabrik yang mengeluarkan gas emisi yang melebihi ambang batas yang ditetapkan.
Baca Juga: Lantaran Murah, Minyak Goreng jadi Barang Langka
Perkembangan Kendaraan BermotorÂÂ
“Statistik menunjukkan bahwa terdapat lebih dari 17 juta sepeda motor, 4,2 juta mobil penumpang, 856 ribu truk, dan 344 ribu bus di Jakarta,†ungkapnya dalam Dialog Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) bertajuk “Transportasi Publik, Solusi Perangi Polusiâ€Â, Senin (18/9).
Penambahan kendaraan bermotor tiap tahun juga signifikan. Ridho mengatakan, jumlah kendaraan bermotor terus meningkat sekitar 5,7 persen per tahun untuk sepeda motor dan 6,38 persen per tahun untuk mobil penumpang.
Baca Juga: PMI Kota Tangerang Luncurkan Aplikasi di Hari Ulang Tahunnya
Padahal, kendaraan bermotor adalah salah satu penyumbang polusi udara terbesar. Untuk mengurangi emisi dari sumber bergerak, langkah utama yang dilakukan salah satunya adalah pengetatan baku mutu emisi kendaraan tipe baru.
“Saat ini spesifikasi di Indonesia yang dianjurkan adalah Euro 4. Kita harus ketat, terlebih teknologi juga tergantung dari jenis BBM. Beberapa negara bahkan sudah Euro 5 dan 6, kita juga akan menuju ke sana,†tuturnya.
Kemudian, salah satu langkah yang KLHK dorong untuk mengatasi polusi udara, ialah peningkatan pelayanan transportasi publik. Kemudian, peningkatan kualitas bahan bakar, pengetatan baku mutu emisi kendaraan tipe lama. Lalu, pengujian emisi berkala.
“Kami apresiasi sektor transportasi yang mendorong peningkatan pelayanan. Selain itu kami juga mendorong perluasan dan peningkatan sarana Non Motorized Transportation,†jelasnya.
Baku Mutu Emisi Industri
Selanjutnya, pihaknya juga berkomitmen untuk melakukan pengetatan baku mutu emisi industri, pengetatan persyaratan pengendalian pencemaran udara, dan penerapan real-time monitoring emisi udara terintegrasi.
Selain itu, KLHK juga melakukan penguatan pengawasan peningkatan kepatuhan dan penegakan hukum dalam menangani polusi dari industri. KLHK juga melakukan penguatan dan perluasan jaringan pemantauan udara real-time berdasarkan ISPU. Serta, pengetatan kualitas udara ambien, peningkatan daya dukung melalui perluasan ruang terbuka hijau.
Tindakan tegas yang KLHK terapkan bagi industri ialah memberlakukan sanksi administratif. Di mana, 45 perusahaan yang diidentifikasi sebagai berpotensi mencemari udara, 21 di antaranya telah disegel.
“Ini adalah tindakan nyata yang menunjukkan komitmen yang kuat untuk menjaga kualitas udara,†sebut Ridho.