Empat Kali Terjerat Narkoba, Polisi Belum Putuskan Untuk Merehabilitasi Fariz RM

Lifestyle

Kamis, 20 Februari 2025 | 20:05 WIB
Empat Kali Terjerat Narkoba, Polisi Belum Putuskan Untuk Merehabilitasi Fariz RM
Fariz RM saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan (FTNews/Selvianus Kopong Basar)

Polisi masih mempertimbangkan untuk merehabilitasi Fariz RM, setelah dirinya empat kali terjerat kasus penyalahgunaan narkoba.

rb-1

Fariz RM terhitung sudah empat kali terjerat kasus narkoba yakni pada tahun 2008, 2015, 2018 dan saat ini 2025.

Selama beberapa kali ditangkap, Fariz RM telah menjalani rehabilitasi namun masih memakai barang haram tersebut.

Baca Juga: Kapolda Gandeng Pangdam Jaya Hingga Pemprov DKI Ungkap Kasus Narkoba Jaringan Internasional

rb-3

"Itu sedang kita dalami, untuk rehabilitasi lagi kita dalami dalam pemeriksaan," kata Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Telly Areska Putra kepada wartawan, Kamis (20/2/2025).

Fariz RM empat kali terjerat kasus narkoba (FTNews/Selvianus Kopong Basar)

Telly menerangkan, sejak menahan Fariz RM dan sopirnya, ADK, pihak kepolisian belum menerima pengajuan rehabilitasi kedua tersangka.

"Belum ada, dari hasil pemeriksaan kita masih dalam apakah nanti ada, masih pendalaman kita," jelas Telly.

Baca Juga: Rizky Billar Dijadwalkan Pemeriksaan Kembali Kamis Pekan Depan

Sebelumnya, Fariz RM mengaku kembali memakai narkoba karena dipicu adanya tekanan yang ia hadapi bertubi-tubi selama ini.

Berdasarkan pengakuannya, Fariz RM kembali memakai barang haram tersebut setahun terakhir.

"Mungkin dari hasil pemeriksaan kita saat ini karena ada permasalahan keluarga. Jadi seperti itu kira-kira," jelas Telly.

Aksi fariz RM di atas panggung (Instagram)

"Kalau yang sekarang ini, dari pengakuan, dari hasil pemeriksaan baru setahunan yang lalu," tutur Telly.

Atas perbuatannya, Fariz RM dan ADK disangkakan dengan pasal 111 ayat 1, pasal 112 ayat 1, dan Pasal 114 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan penjara paling lama 20 tahun.

Tag Narkoba Rehabilitasi Polres Metro Jakarta Selatan fariz rm

Terkini