Empat Poin Utama Sidang Putusan MK Soal Capres-Cawapres
Nasional

Forumterkininews.id, Jakarta- Mahkamah Konsitusi (MK) baru saja menggelar sidang putusan uji materiel Pasal 169 huruf q UU Pemilu kemarin, Senin (16/10). Sejumlah poin sidang yang menyangkut capres- cawapres pun menarik perhatian publik.
Tak hanya karena putusannya yang membuat kontroversi, publik juga perlu mengetahui poin-poin utama putusan secara lengkap agar tak menimbulkan asumsi.
 MK tolak gugatan usia minimal capres- cawapres 35 tahun
Baca Juga: Ini Dia Sosok Danjen Kopassus yang Baru
MK menolak gugatan dengan nomor perkara 29/PUU-XXI/2023. Pemohon meminta usia minimal capres-cawapres dari semula 40 tahun menjadi 35 tahun.
Pihak yang mengajukan permohonan ini adalah Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Yakni Dedek Prayudi, Anthony Winza Prabowo, Danik Eka Rahmaningtyas, dan Mikhail Gorbachev Dom.
Boleh nyapres asal pernah jabat kepala daerahÂÂ
Baca Juga: KSP: 14 Kelompok Tani Ajukan Klaim atas Tanahnya di IKN
MK mengabulkan gugatan yang meminta agar syarat pendaftaran capres-cawapres menjadi berusia minimal 40 tahun. Atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Perkara tersebut ber Nomor 90/PUU-XXI/2023. Dengan seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqib Birru Re A, anak Koordinator MAKI Boyamin Saiman sebagai yang mengajukan.
MK tolak syarat usia minimal 40 tahun
MK juga menolak permohonan yang ingin mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.
Terdapat dua perkara dari dua pemohon. Pertama, perkara nomor 51/PUU-XXI/2023 dimana Partai Garuda diwakili Ketua Umum Ahmad Ridha Sabana dan Sekjen Yohanna Murtika sebagai pemohon.
Kedua, perkara Nomor 55/PUU-XXI/2023. Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, dan Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak sebagai pemohon.
MK tolak gugatan batas usia capres-cawapres 25 dan 21 tahun
Terakhir MK tidak menerima gugatan Melisa Militia Christi Tarandung. Yang ingin mengubah batas usia minimal capres-cawapres yang semula 40 tahun menjadi 25 tahun.
Permohonan itu terdaftar dengan nomor 92/PUU-XXI/2023
MK juga menyatakan menolak salah satu permohonan uji materiil Pasal 169 huruf q.
Permohonan terdaftar dengan nomor 91/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh mahasiswa bernama Arkaan Wahyu Re A yang memberikan kuasa kepada Arif Sahudi, Utomo Kurniawan, dkk.
Dalam gugatan itu, pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres dari yang semula 40 tahun menjadi 21 tahun.