Fantastis ! Perputaran Uang Dari 3 Sindikat Narkoba Hingga Rp 59,2 Triliun

Hukum

Jumat, 01 November 2024 | 19:04 WIB
Fantastis ! Perputaran Uang Dari 3 Sindikat Narkoba Hingga Rp 59,2 Triliun
Kabareskrim Komjen Wahyu Widada saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jumat (1/11) (Dian Fitriyanah)

Badan Reserse Kriminal Kepolisian Indonesia (Bareskrim Polri) membongkar tiga sindikat narkoba jaringan internasional yang bergerak di sejumlah wilayah di Indonesia. Disebutkan, perputaran uang ketiga sindikat dari bisnis haram itu mencapai Rp 59,2 triliun.

rb-1

Adapun tiga jaringan narkoba yang berhasil diungkap diantaranya jaringan yang dikendalikan oleh gembong narkoba Fredy Pratama, Hendra Sabarudin hingga Helen bersaudara.

1. Jaringan FP yang beroperasi pada 14 provinsi meliputi wilayah Sumatera Utara, Riau, Lampung, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Yogyakarta, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara.

rb-3

2. Jaringan HS yang beroperasi pada 5 provinsi meliputi wilayah Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Jawa Timur dan Bali.

3. Jaringan H yang dikendalikan oleh 3 bersaudara berinisial HDK, DS dan TM, yang beroperasi pada Provinsi Jambi.

"Perputaran uang di kasus narkoba ini cukup besar. Tapi ini perputaran uang secara keseluruhan mereka melakukan operasi," kata Wahyu dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jumat (1/11).

"Jaringan FP ini (perputaran uangnya) sekitar Rp 56 triliun, jaringan HS Rp 2,1 triliun dan jaringan H Rp 1,1 triliun selama mereka beroperasi," tambahnya.

Terkait pengungkapan itu, Wahyu menegaskan pihaknya berkomitmen untuk memberikan efek jera dengan memiskinkan para bandar.

"Untuk memberikan efek jera, upaya kita salah satunya adalah melaksanakan TPPU, melakukan aset traccing dan penyitaan terhadap aset-aset yang diperoleh dari perdagangan haram dengan istilah awamnya kita miskinkan para bandar bandar ini supaya tidak beroperasi lagi," ucap Wahyu.

"Total nilai aset yang berhasil disita dari 3 jaringan narkoba diatas sejumlah 869,7 miliar rupiah," tambahnya.

Menurutnya, dengan begitu para bandar tak memiliki kekuatan lagi untuk mengendalikan peredaran barang haram itu.

"Karena kalaupun mereka ada dalam penjara, tetapi masih miliki uang, maka mereka masih memiliki potensi untuk melakukan pengendalian terhadap narkoba ini," imbuh dia.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) jo 132 ayat (2) UU 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

"Dan Pasal 3 jo Pasal 10, Pasal 4 jo Pasal 10, Pasal 5 jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan pasal 137 huruf a dan b uu 35 tahun 2009 tentang narkotika, terhadap pelaku aktif ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Lebih jauh Wahyu menyebut berbagai pengungkapan narkoba yang telah dilakukan saat ini merupakan bagian dari perlindungan polri kepada masyarakat indonesia dari bahaya narkoba, khususnya generasi muda dalam mewujudkan visi indonesia emas 2045.

"Kepada seluruh masyarakat indonesia, jangan ragu untuk melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan anda kepada pihak berwajib. Kami memastikan akan memproses segala bentuk tindak pidana narkoba secara tegas dan tuntas," pungkasnya.

Tag Perputaran Uang Hasil Narkoba

Terkini