Gagal Jenguk Ferdy Sambo, Putri: Saya Tulus Mencintai Suami
Hukum

Forumterkininews.id, Depok - Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo, akhirnya muncul ke publik setelah suaminya ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, sejak Sabtu (6/8).
Putri Candrawathi (PC) mengunjungi suaminya, Irjen Ferdy Sambo yang ditahan karena diduga melakukan pelanggaran kode etik dan prosedur terkait penangan olah tempat kejadian perkara (TKP), seperti pengambilan kamera pengawas atau CCTV di rumah dinas Komplek Polri, Duren Tiga, dalam kasus tewasnya Brigadir J.
Saat tiba di Mako Brimob Kelapa Dua, sayangnya sang istri bersama tim kuasa hukumnya gagak untuk menjenguk sang suami. Alasanya, petugas belum memperbolehkan keluarga menjenguk jenderal polisi bintang dua itu.
Baca Juga: Pengusaha Asal Dubai Ini Beli Pulau Seharga Rp757 Miliar, Alasannya Sungguh Romantis!
Usai mendatangi Mako Brimob, Putri bersama kuasa hukum menghampiri awak media yang sudah menunggunya. Istri Ferdy Sambo itu menyatakan kalau dirinya tulus mencintai suaminya yang kini ditahan selama 30 hari oleh Inspektorat Khusus (Irsus) Polri.
"Saya Putri bersama anak-anak. Saya mempercayai dan tulus mencintai suami saya," kata Putri di depan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Minggu (7/8).
Istri Ferdy Sambo terlihat menangis saat menyampaikan kepada awak media terkait kondisi kasus yang menjerat suaminya tersebut.
Baca Juga: Roy Suryo Divonis 9 Bulan Penjara, JPU Langsung Ajukan Banding
Ia pun meminta doa agar keluarga bisa melewati masa sulit ini terkait kasus tewasnya Brigpol Yoshua atau Brigadir J di rumah dinas kompol Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Saya mohon doa, biar kami sekeluarga dapat menjalani masa yang sulit ini," ucap Putri.
Tak hanya itu, Putri menyatakan ikhlas atas segala perbuatan yang dilakukan sang suami dan dialami oleh keluarganya sendiri.
"Dan saya ikhlas memaafkan segala perbuatan yang kami dan keluarga alami," jelasnya.
Sebelumnya diketahui, mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo diduga melakukan pelanggaran kode etik berdasarkan hasil pemeriksaan pengawasan Inspektorat Khusus (Irsus), karena tidak profesional dan diduga melakukan pelanggaran prosedur terkait kasus meninggalnya Brigadir J di rumah dinas Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Dari hasil kegiatan pemeriksaan tim gabungan pengawasan pemeriksaan khusus (Warsiksus) terhadap perbuatan Irjen FS (Ferdy Sambo) yang diduga melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan tindak pidana meninggalnya Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Sabtu (6/8) malam.
Lebih lanjut kata Dedi, Inspektorat Khusus (Irsus) telah memeriksa sekitar 10 orang saksi yang merupakan personel Polri terkait dugaan pelanggaran prosedur yang dilakukan Irjen Ferdy Sambo.
"Dari 10 saksi tersebut, dan beberapa bukti, Irsus menetapkan bahwa Irjen FS diduga melakukan pelanggaran terkait menyangkut masalah ketidakprofesionalan didalam olah TKP (Tempat Kejadian Perkara)," ucapnya.
Setelah Irsus menetapkan Irjen FS diduga melakukan pelanggaran prosedur, maka mantan Kadiv Propam Polri itu ditempatkan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, yang dimulai pada hari ini.
Irjen Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob pada sore hari dengan dikawal oleh puluhan anggota Brimob.
"Oleh karenanya, pada malam hari ini, yang bersangkutan langsung ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob polri," jelasnya.