Garuda Dilaporkan ke Kejagung, Dirut Dukung Langkah Erick Thohir
Hukum

Forumterkininews.id, Jakarta - Manajemen Garuda Indonesia dipastikan mendukung upaya hukum yang dilakukan Menteri BUMN RI Erick Thohir. Erick sendiri melaporkan indikasi korupsi pengadaan pesawat yang terjadi beberapa tahun lalu di Garuda.
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan kami tentunya mendukung penuh penyelidikan tersebut dan akan menindaklanjuti setiap keperluan penyelidikan yang disampaikan. Menurutnya ini merupakan bagian dari upaya penegakan good corporate governance (GCG).
“Garuda berkomitmen mendukung setiap upaya peningkatan transparansi dan akuntabilitas Perusahaan dalam setiap aktivitas bisnisnya,†ujarnya dalam keterangan rilis kepada Forumterkininews.id, Jakarta, Selasa (11/1)
Baca Juga: Sambut Kedatangan Paus Fransiskus, Rianty Cartwright: Semoga Bisa Mengibarkan Bendera Toleransi
Dikatakannya, selaras dengan upaya Kementerian BUMN RI untuk memastikan praktik bisnis di lingkungan BUMN sesuai dengan prinsip GCG, hal tersebut yang juga turut menjadi aspek fundamental dalam misi transformasi.
"Perusahaan yang tengah kami jalankan saat ini guna menjadikan Garuda sebagai entitas bisnis yang sehat. Tidak hanya dari sisi kinerja keuangan dan operasional. Tetapi turut ditunjang oleh fondasi tata kelola Perusahaan yang sehat dan solid dalam mengakselerasikan kinerja usaha ke depannya,†pungkasnya.
Pembelian Pesawat di Era Emirsyah Satar
Baca Juga: Sidang Perdana Pelanggaran HAM Berat Paniai Digelar Hari Ini
Sebelumnya, Tim penyidik tindak pidana khusus Kejagung tengah melakukan penyelidikan terkait pengadaan pesawat Garuda jenis ATR 72-600.
“Hari ini memang yang disampaikan pak Jaksa Agung adalah pesawat ATR 72-600. Nah ini yang tentu kami serahkan juga bukti-bukti audit investigasi. Jadi bukan tuduhan, karena kita bukan eranya saling menuduh, tapi musti ada fakta yang diberikan,†tegasnya.
Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan, dugaan korupsi pembelian pesawat jenis ATR 72-600 oleh PT Garuda Indonesia terjadi saat kepemimpinan Direktur Utama (Dirut) berinisial AS.
"Untuk ATR 72-600 ini di zaman ES, dan ES sekarang masih ada di dalam tahanan. Zaman Direktur Utamanya adalah AS," tutur Burhanuddin di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Selasa (11/1).
Menurut Jaksa Agung, penyelidikan tidak akan berhenti hanya di dugaan korupsi pembelian pesawat ATR 72-600 saja. Pengembangan terus dilakukan secara menyeluruh.
"Kalau pengembangan pasti dan Insya Allah tidak akan berhenti sampai di sini. Akan kita kembangkan sampai benar-benar Garuda ini bersih," kata Burhanuddin.