Sosial Budaya

Gen Z Mau Menikah? Pahami Urutan Wali Nikah Berikut bagi Pengantin Perempuan

03 November 2025 | 09:23 WIB
Gen Z Mau Menikah? Pahami Urutan Wali Nikah Berikut bagi Pengantin Perempuan
Ilustrasi nikah dalam Islam. [ftnews-copilot]

Wali Nikah dalam PMA

Ilustrasi pernikahan di Indonesia. (ftnews-copilot) Ilustrasi pernikahan di Indonesia. (ftnews-copilot)Sementara itu, dalam Peraturan Mentari Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan menyebutkan urutan wali nikah yang lebih rinci, yaitu sebagaimana berikut:

1 .Bapak kandung;

2. Kakek, ayah dari ayah;

3. Buyut, yaitu bapak dari kakek;

4. Saudara laki-laki sebapak dan seibu;

5. Saudara laki-laki sebapak;

6. Anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak dan seibu;

7. Anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak;

8. Paman, yaitu saudara laki-laki bapak sebapak dan seibu;

9. Paman sebapak, yaitu saudara laki-laki bapak sebapak;

10. Anak paman sebapak dan seibu;

11. Anak paman sebapak;

12. Cucu paman sebapak dan seibu;

13. Cucu paman sebapak;

14. Paman bapak sebapak dan seibu;

15. Paman bapak sebapak;

16. Anak paman bapak sebapak dan seibu; dan

17. Anak paman bapak sebapak​​​​​​​​​​​​​​

Dengan demikian, kedudukan wali nikah dalam syariat Islam sangat penting dan menjadi salah satu rukun sahnya pernikahan. Oleh sebab itu, Islam menetapkan urutan wali nikah sebagaimana di atur dalam ilmu fiqih.

1 2 Tampilkan Semua
Tag islam wali nikah pernikahan islam urutan wali nikah