Gen Z Mau Menikah? Pahami Urutan Wali Nikah Berikut bagi Pengantin Perempuan
Dalam sebuah acara pernikahan, peran wali bagi pengantin perempuan memiliki makna yang sangat penting. Wali bukan hanya hadir sebagai pelengkap prosesi akad nikah, tetapi menjadi pihak utama yang memastikan sahnya pernikahan menurut hukum agama.
Kehadiran wali menunjukkan adanya restu dan tanggung jawab keluarga terhadap pernikahan tersebut. Tanpa wali, akad nikah dianggap tidak sah karena wali berfungsi sebagai perwakilan resmi yang menikahkan mempelai perempuan dengan calon suaminya.
Rasulullah SAW bersabda:
Baca Juga: Simbol Islam Ditampilkan di Waterbomb Festival Korea, Netizen Geram
لَا نِكَاحَ إِلَّا بِوَلِيٍّ
Artinya, “Tidak sah pernikahan kecuali dengan wali,” (HR Ahmad).
Baca Juga: Hadir di Resepsi Namun Tak Diundang, Begini Cara Islam Menyikapinya
Hadits tersebut menegaskan bahwa keberadaan wali menjadi salah satu rukun yang harus dipenuhi dalam prosesi akad nikah. Mengingat hal itu, Islam telah mengatur urutan wali nikah agar ketika seorang wali berhalangan, posisinya dapat digantikan oleh wali di urutan berikutnya.
Dikutip situs Kementerian Agama, Syekh Taqiyuddin Al-Hishni dalam kitab Kifayatul Akhyar (Beirut, Darul Khair: 1991/h. 356) menjelaskan, seseorang yang akan menjadi wali dalam akad nikah harus memiliki 6 persyaratan, yaitu: (1) beragama Islam, (2) baligh, (3) berakal, (4) merdeka atau bukan hamba sahaya, (5) berjenis kelamin laki-laki, dan (6) adil atau tidak fasiq.
Urutan Wali Nikah
Ilustrasi nikah dalam Islam. (ftnews-copilot)Syekh Taqiyuddin kemudian menjelaskan urutan wali nikah, yaitu sebagaimana berikut:
1. Ayah
2. Kakek (ayah dari ayah)
3. Saudara laki-laki kandung
4. Saudara laki-laki seayah
5. Anak dari saudara laki-laki kandung (keponakan)
6. Anak dari saudara laki-laki seayah (keponakan)
7. Paman (adik/kakak ayah)
8. Anak dari paman (sepupu).