Gibran dan Kaesang Dilaporkan ke KPK Terkait Pencucian Uang
Hukum

Forumterkininews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima laporan pengaduan yang dilayangkan dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) yang juga aktivis 98, Ubedilah Badrun terhadap dua anak Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait dugaan korupsi.
"Terkait laporan tersebut, informasi yang kami terima, benar hari ini 10/1/2022 telah diterima Bagian Persuratan KPK," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (10/1/2022).
Diketahui, Ubedilah Badrun melaporkan Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep ke lembaga anti-rasuah. Ubaidilah melaporkan dua putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu dengan tuduhan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca Juga: Kemenangan Prabowo-Gibran, Amanat Rakyat untuk Indonesia Melaju
“Laporan ini terkait dengan dugaan Tipikor atau TPPU berkaitan dengan dugaan KKN relasi bisnis anak presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan,†kata Ubedilah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/1/2022).
KPK akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat tersebut. Namun, kata Ali, dengan terlebih dahulu melakukan verifikasi dan telaah terhadap data laporan tersebut.
"Verifikasi laporan tersebut untuk menghasilkan rekomendasi, apakah aduan tersebut layak untuk ditindaklanjuti dengan proses telaah atau diarsipkan," ucapnya.
Baca Juga: Indonesia Bebas dari Pandemi Covid-19, Jokowi: karena Gotong Royong
Lebih lanjut kata Ali, proses verifikasi dan telaah penting sebagai pintu awal apakah pokok pengaduan tersebut sesuai UU KPK dan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang berlaku.
"Termasuk ranah tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK atau tidak," tuturnya.
Tak hanya itu, KPK juga secara proaktif akan menelusuri dan melakukan pengumpulan berbagai keterangan dan informasi tambahan untuk melengkapi pengaduan yang dilaporkan.
"Apabila aduan tersebut menjadi kewenangan KPK, tentu akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.
Sebelumnya, Ubedilah mengatakan, dugaan korupsi bermula dari 2015 lalu saat perusahaan berinisial PT. SM terjerat tersangka pembakaran hutan. Bahkan sudah dituntut oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dengan nilai Rp 7,9 triliun.
“Tetapi kemudian oleh MA dikabulkan hanya Rp 78 miliar. Itu terjadi pada Februari 2019 setelah anak presiden membuat perusahaan gabungan dengan anak petinggi perusahaan PT. SM,†ucap Ubedilah.
Ubedilah menduga, terjadi praktik KKN atau dugaan keterlibatan Gibran dan Kaesang dan anak petinggi PT SM. Dia menduga, ada suntikan dana penyertaan modal dari perusahaan Ventura.
“Dua kali diberikan kucuran dana angkanya kurang lebih Rp 99,3 miliar dalam waktu yang dekat. Setelah itu kemudian anak presiden membeli saham di sebuah perusahaan yang angkanya juga cukup fantastis Rp 92 miliar,†paparnya.
Saat menyampaikan laporan, Ubaidilah mengaku membawa sejumlah bukti-bukti data perusahaan, serta pemberitaan terkait adanya pemberian penyertaan modal dari Ventura. Hal ini diharapkan menjadi bukti awal untuk KPK melakukan penyelidikan.
"Kita minta kepada KPK untuk menyelidiki dan meminta kepada KPK agar menjadi terang benderang. Serta bagaimana kemudian bila perlu presiden dipanggil untuk menjelaskan posisi ini,†tegas Ubedilah.