Gugatan PDIP Terhadap Gibran Ditolak PTUN, Tim Hukum: Prabowo Yes, Gibran No
Politik

DPP PDIP menanggapi putusan Pengadilan Tata Usaha Negar soal gugatannya terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jumat (25/10).
Ketua tim kuasa hukum PDIP Gayus Lumbuun mengutarakan semangat timnya dalam menghadapi kasus ini.
“Tapi akan saya sampaikan semangat kami, Prabowo yes, Gibran no. Terima kasih,” ujarnya di DPP PDIP, Jakarta Pusat pada Jumat (25/10).
Baca Juga: Pramono Anung Punya Tanda Kehormatan Prestisius, Apa Jasanya?
Meski demikian, dirinya tetap menghormati putusan hakim PTUN. Tim hukum pun menunggu arahan selanjutnya dari Ketua Umum PDIP terkait langkah selanjutnya.
“Apakah ada upaya lain dan apakah kami akan melakukan upaya lain? Hal ini tentu sangat tergantung pemilik kuasa. Itu tentu terlalu umum, kami PDI Perjuangan,” katanya.
Namun demikian, Gayus pribadi menilai PDIP tidak perlu melakukan banding atas putusan PTUN. Dia menekankan, kondisi hukum di Indonesia sedang tidak baik-baik saja.
Baca Juga: Tolak Usulan Polri di Bawah Kemendagri, Wakil Ketua Komisi III: Nanti Ngawur
“Selama kondisi pengadilan kita masih seperti ini, hakim tidak merasa mantap. Hakim tidak merasa aman untuk membuat putusan yang sebagaimana mestinya. Kenapa? Kalau kita bicara pokok perkaranya,” tegasnya
“Tapi saya haqqul yakin, mungkin tidak bisa membuktikan apa kesalahan KPU sehingga cacatnya seorang calon wakil presiden. Ini sudah tersebar dimana-mana. Kalau ini diperlukan kami siap untuk membagikan,” tambahnya.
PDIP melalui Tim Perjuangan Demokrasi Indonesia (PDI) diketahui melayangkan gugatan ke PTUN Jakarta dengan perkara perbuatan melawan hukum terkait penetapan putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.