Gugatan Pilkada Sumut Gugur, Menantu Jokowi Selangkah Lagi Jabat Gubernur

Daerah

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:49 WIB
Gugatan Pilkada Sumut Gugur, Menantu Jokowi Selangkah Lagi Jabat Gubernur
MK Gugurkan sengketa Pilgub Sumut. [SS capture]

Mahkamah Konstitusi (MK) menggugurkan gugatan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Kepala Daerah Sumatera Utara nomor 247/PHPU.GUB-XXIII/2025.

rb-1

Keputusan itu disampaikan dalam putusan dismissal dalam sidang yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (4/2/2025).

Di mana gugatan ini dilayangkan oleh pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 1, Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala.

Baca Juga: Soal Jabatan Pimpinan KPK, Istana Tunggu Penjelasan MK

rb-3

"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua MK, Suhartoyo.

Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah menilai, kubu Edy Rahmayadi tidak menyampaikan bukti yang cukup terkait perlakuan khusus kepada Bobby Nasution dari Pj Gubernur Sumatera Utara, khususnya dalam pelaksanaan PON Aceh-Sumut.

Sedangkan pihak Bobby dapat membuktikan bahwa apa yang dituduhkan adalah bentuk kewajiban Bobby sebagai Wali Kota Medan yang juga ketua panitia PON Aceh-Sumut.

Baca Juga: Djarot Ultimatum Anggota DPRD Sumut yang Dukung Bobby Nasution: Wajib Pecat

"Dengan demikian, Mahkamah berpendapat dalil pemohon aquo tidak beralasan menurut hukum," imbuhnya.

Ketua MK Suhartoyo bacakan putusan sidang sengketa Pilgub Sumut. [SS Youtube]

Dalil lainnya, seperti banjir, juga dinilai telah dijawab oleh pihak termohon, dalam hal ini adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara.

Dengan demikian, menantu Presiden Ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi) ini selangkah lagi akan menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut periode 2025-2030 dan tinggal menunggu pelantikan.

Dalam sengketa ini, Edy-Hasan meminta MK membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumut yang memenangkan Bobby-Surya.

Kubu Edy Rahmayadi juga meminta MK mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 01 tersebut lantaran diduga telah melakukan pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) di Provinsi Sumatera Utara.

Mereka juga meminta MK memerintahkan KPU untuk menetapkan perolehan suara hasil pemilihan calon gubernur dan wakil gubernur Sumatera Utara Tahun 2024 dengan jumlah 3.645.611 untuk Bobby dan Surya serta 4.896.157 untuk Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala.

Tag MK Bobby Nasution Gugur Gubernur Sumut Menantu Jokowi Sengketa Pilgub Sumut

Terkini