Gus Miftah Diskakmat Kemenag Gara-gara Samakan Speaker Tadarus dengan Dangdutan

FTNews - Penceramah kondang Miftah Maulana Habiburrahman alias Gus Miftah kena skak Kementerian Agama (Kemenag). Respons keras tersebut disampaikan Juru Bicara Kemenag yang merespons ceramah Gus Miftah di Bangsri, Sukodono, Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim) beberapa hari lalu.

Saat itu, Gus Miftah membahas larangan menggunakan speaker tadarus Alquran di bulan Ramadhan yang membandingkannya dengan penggunaan speaker dangdutan yang disebut tidak dilarang hingga jam 1 pagi. Potongan video ceramah ini juga diunggah di sejumlah media sosial.

“Gus Miftah tampak asbun dan gagal paham terhadap surat edaran tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musalla. Karena asbun dan tidak paham, apa yang disampaikan juga serampangan, tidak tepat,” kata Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie melalui rilisnya, Senin (11/3/2024).

Anna mengemukakan, sebaiknya Gus Miftah memahami surat edaran yang dikeluarkan Kemenag. Menurutnya, analogi yang digunakan Gus Miftah tidak tepat.

“Sebagai penceramah, biar tidak asbun dan provokatif, baiknya Gus Miftah pahami dulu edarannya. Kalau nggak paham juga, bisa nanya agar mendapat penjelasan yang tepat. Apalagi membandingkannya dengan dangdutan, itu jelas tidak tepat dan salah kaprah,” katanya.

Kementerian Agama sendiri pada 18 Februari 2022 telah menerbitkan Surat Edaran Nomor SE. 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

Edaran ini bertujuan mewujudkan ketenteraman, ketertiban, dan kenyamanan bersama dalam syiar di tengah masyarakat yang beragam, baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya.

Dalam edaran tersebut mengatur tentang penggunaan pengeras suara dalam dan pengeras suara luar.

Salah satu poin edaran tersebut mengatur agar penggunaan pengeras suara di bulan Ramadhan, baik dalam pelaksanaan Salat Tarawih, ceramah atau kajian Ramadhan, dan tadarrus Alquran menggunakan Pengeras Suara Dalam.

BACA JUGA:   Satu Lagi Pelaku Terlibat Penyerangan Supir Bajaj-Jukir di Jakpus Ditangkap

“Edaran ini tidak melarang menggunakan pengeras suara. Silakan Tadarrus Al-Qur’an menggunakan pengeras suara untuk jalannya syiar. Untuk kenyamanan bersama, pengeras suara yang digunakan cukup menggunakan speaker dalam,” ujarnya.

Menurut Anna, hal edaran yang dikeluarkan Kemenag bukan sesuatu yang baru. Ia menjelaskan edaran tersebut sudah ada sejak tahun 1978.

“Ini juga bukan edaran baru, sudah ada sejak 1978 dalam bentuk Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor Kep/D/101/1978. Di situ juga diatur bahwa saat Ramadan, siang dan malam hari, bacaan Alquran menggunakan pengeras suara ke dalam,” jelasnya.

Ia menambahkan, edaran tersebut dibuat tidak untuk membatasi syiar Ramadan. Kegiatan tadarrus, tarawih, dan qiyamul-lail selama Ramadhan sangat dianjurkan.

Meski begitu, ia menegaskan hanya penggunaan pengeras suara saja yang diatur, justru agar suasana Ramadan menjadi lebih syahdu.

“Kalau suaranya terlalu keras, apalagi antar masjid saling berdekatan, suaranya justru saling bertabrakan dan menjadi kurang syahdu. Kalau diatur, insya Allah menjadi lebih syahdu, lebih enak didengar, dan jika sifatnya ceramah atau kajian juga lebih mudah dipahami,” katanya.

Artikel Terkait