Kemenag Tegaskan Tak Pernah Keluarkan Surat Halal untuk Wine
Nasional

Forumterkininews.id, Jakarta - Ramai diperbincangkan ada sertifikat halal untuk minuman Wine, Namun, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama membantahnya.
Isu red wine mendapat cap halal menyeruak setelah unggahan di Instagram akun @adityadwiputras pada 8 Juli 2023. Disertai gambar sebotol Nabidz "Chateau de Java" dan segelas minuman berwarna merah.
Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham menjelaskan, berdasarkan data di sistem Sihalal, pihaknya memastikan produk minuman dengan merek Nabidz mendapatkan sertifikat halal untuk produk minuman jus buah saja.â£
Baca Juga: Hujan Ringan hingga Hujan Petir Guyur Jakarta Hari Ini
"Terkait informasi adanya penjualan online produk wine dengan merek Nabidz yang diklaim telah bersertifikat halal. Kami perlu tegaskan bahwa BPJPH tidak pernah menerbitkan sertifikat halal bagi produk wine," katanya dalam rilis.
Produk jus buah merek Nabidz, memang telah mengajukan sertifikasi halal pada 25 Mei 2023 melalui mekanisme self declare. Dengan pendampingan Proses Produk Halal (PPH) yang dilakukan oleh Pendamping PPH.
Pengajuan tersebut telah diverifikasi dan divalidasi pada tanggal 25 Mei 2023, dengan produk yang diajukan berupa jus/sari buah anggur merek Nabidz dan bukan wine mengandung alkohol.
Baca Juga: MU ke Putaran Keempat Piala FA, Casimero Cetak Brace
Pendamping PPH juga telah memastikan bahan-bahan yang digunakan adalah bahan halal. Proses produksi yang dilakukan pelaku usaha juga sederhana, dan pelaku usaha menyatakan tidak ada proses fermentasi di dalamnya. Adapun foto produk yang diunggah pada Sihalal juga berupa kemasan botol plastik.
"Berdasarkan data di sistem Sihalal, kami pastikan memang ada produk minuman dengan merek Nabidz yang telah mendapatkan sertifikat halal dari BPJPH. Namun produk tersebut bukanlah wine atau red wine, melainkan produk minuman jus buah," lanjut Aqil.
"Berdasarkan hasil Komite Fatwa menetapkan kehalalan produk tersebut pada 12 Juni 2023," tambahnya.